Sitaan Korupsi Duta Palma Meroket: Kejagung Tambah Rp288 Miliar, Total Capai Rp1,4 Triliun

Jakarta, Verostv.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menambah total sitaan uang tunai dalam kasus korupsi dan pencucian uang Duta Palma Group. Hingga kini, penyidik telah empat kali menyita uang dengan jumlah fantastis, mencapai total Rp 1,4 triliun.

“Sejak korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, setidaknya sudah dilakukan empat kali penyitaan terhadap uang,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Penyitaan pertama dilakukan dari PT Asset Pacific pada akhir September lalu, dengan total Rp 450 miliar. Beberapa hari setelahnya, Kejagung kembali menyita Rp 372 miliar dari PT Asset Pacific, yang disembunyikan di Menara Palma dan Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan.

Pada pertengahan November, Kejagung menyita Rp 301 miliar dari PT Darmex Plantation. Terbaru, pada awal Desember ini, penyidik menyita Rp 288 miliar yang disamarkan melalui rekening seorang berinisial RI, diduga kerabat bos Duta Palma, Surya Darmadi.

“Kalau kita total, sudah ada Rp 1,4 triliun lebih uang yang disita oleh penyidik dalam perkara ini,” kata Harli dari Jampidsus.

Seluruh uang sitaan, yang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, telah dititipkan di bank penitipan. Harli menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan transparansi barang bukti.

“Uang-uang tersebut langsung dititipkan di bank penitipan. Ini untuk menjamin tidak ada penyalahgunaan, karena uang ini jumlahnya tidak sedikit dan sangat terkait dengan kepentingan negara,” tambahnya.

Kasus ini merupakan pengembangan tindak pidana korupsi terkait perizinan perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau. Sebanyak lima korporasi—PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani—ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi dan pencucian uang ini.

Dua perusahaan lainnya, PT Darmex Plantation (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti), juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang hasil korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *