Oleh : Averos Zahidi.
PEKANBARU, Verostv.com – Saatkekuasaan lupa bahwa jabatan adalah amanah, birokrasi berubah menjadi kerajaan kecil dan rakyat kehilangan martabat di hadapan pelayannya sendiri.
Sebuah ironi besar dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Mereka yang seharusnya melayani justru kerap memperlihatkan perilaku seperti ingin dilayani. Sementara rakyat yang secara konstitusional merupakan pemegang kedaulatan tertinggi, tidak jarang harus merendahkan diri, mengantre panjang, mengetuk banyak pintu, bahkan mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk mendapatkan haknya sendiri.
Negeri ini seperti sedang mengalami pertukaran posisi yang ganjil. Pelayan menjadi raja, sementara rakyat yang membayar gaji para pelayan itu justru diperlakukan seperti bawahan.
Ironi ini bukan sekadar persoalan keramahan petugas di loket pelayanan. Ini menyangkut watak kekuasaan, mentalitas birokrasi, dan pemahaman aparatur negara terhadap makna demokrasi.
Padahal, Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, pejabat bukan pemilik negara, bukan penguasa atas kehidupan rakyat, dan bukan golongan istimewa yang boleh memperlakukan masyarakat sesuka hati.
Lebih tegas lagi, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.Namun, antara mandat konstitusi dan kenyataan pelayanan, masih terbentang jurang yang tidak kecil.
Birokrasi atau Kerajaan Kecil.
Persoalan mendasar bangsa ini bukan semata-mata kekurangan aturan. Kita memiliki konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, lembaga pengawasan, hingga berbagai program reformasi birokrasi.
Yang menjadi persoalan adalah ketika sebagian aparatur lebih sibuk mempertahankan kenyamanan jabatan daripada memastikan hak masyarakat terpenuhi.
Rakyat yang membutuhkan dokumen dipingpong dari satu meja ke meja lain. Masyarakat yang mengurus administrasi harus menghadapi prosedur yang berbelit-belit. Mereka yang tidak memiliki koneksi sering kali merasa tidak memiliki akses yang sama dengan mereka yang mengenal pejabat. Disinilah birokrasi kehilangan fungsi dasarnya.
Kantor pemerintahan bukan istana.Jabatan bukan mahkota. Seragam bukan simbol kebesaran. Dan tanda tangan seorang pejabat bukan kemurahan hati yang diberikan kepada rakyat.Semua itu adalah instrumen negara untuk menjalankan kewajiban konstitusional.
Ironisnya, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya merasa harus datang dengan sikap memohon, padahal yang mereka minta bukan hadiah, bukan belas kasihan, melainkan pelayanan yang memang menjadi haknya.
Pelayanan Bagai Panggang Jauh Dari Api
Sesuatu yang ironis, Sebab, dalam negara demokrasi, rakyat tidak dilahirkan untuk mengabdi kepada kekuasaan. Kekuasaanlah yang dilahirkan untuk mengabdi kepada rakyat.
Jika prinsip sederhana ini saja masih sulit dipahami, jangan heran apabila demokrasi hanya menjadi hiasan konstitusi, sementara praktik kekuasaan berjalan seperti kerajaan yang tidak pernah benar-benar meninggalkan takhtanya.
Ironi dalam kehidupan bernegara: rakyat dijanjikan pelayanan, tetapi justru berhadapan dengan birokrasi berbelit, sikap tak ramah, dan ketidakpastian. Datang membawa harapan, pulang membawa kekecewaan. Hak rakyat seolah menjadi belas kasihan penguasa.
Padahal, pelayanan publik bukanlah kemurahan hati seorang pejabat, bukan pula hadiah dari aparatur kepada masyarakat. Ia adalah kewajiban negara dan hak konstitusional warga negara. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Kita sering mendengar slogan reformasi birokrasi, pelayanan prima, pemerintahan bersih, dan aparatur yang melayani. Namun, apa artinya semua slogan itu jika masyarakat masih diperlakukan seperti tamu yang tidak diundang di rumahnya sendiri. (Preet)












