Lampung Selatan, Verostv.com – Kejari Lampung Selatan akan melakukan banding terhadap dua terdakwa Iqbal Anasri dan Raiyan Alfatah atas kasus penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina melalui Kasi Intel Volanda Aziz Saleh mengatakan, pihaknya akan melakukan banding terhadap dua terdakwa kasus penyeludupan sabu seberat 70 kilogram.
Untuk terdakwa Iqbal Anasri dengan No. Perkara/putusan : 172/Pid.Sus/2024/PN Kla tgl 30 Sept 2024.
Vonis dari Pengadilan Negeri kelas II kalianda menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Kasi Intel Volanda Aziz Saleh mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim pengadilan tinggi untuk menerima permohonan banding penuntut umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iqbal dengan pidana mati sebagaimana tuntutan JPU Muhammad Ichsan Syahputra.
Lalu untuk terdakwa Raiyan Alfatah dengan No. Perkara/putusan : 170/Pid.Sus/2024/PN Kla tgl 30 Sept 2024.
Vonis Pengadilan Negeri kelas II Kalianda menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
Pihaknya meminta majelis hakim pengadilan tinggi untuk menerima permohonan banding penuntut umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa raiyan dengan pidana mati sebagaimana tuntutan JPU Muhammad Ichsan Syahputra.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri kelas II Kalianda, Lampung Selatan menyidangkan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dalam kasus penyelundupan 70 kilogram sabu, Kamis (17/10/2024).
Sofyan ditangkap setelah dua bulan menjadi buron,Menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni.
Anak buahnya, Safrizal dan Rayan, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara Iqbal divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.