Korban Pemukulan Jadi Tersangka, Begini Kronologisnya

Rohul, Verostv.com – Kasus penangkapan Aroni Ndruru alias Ama Nefo (50) dan Nefori alias Ama Yufen (31) mendapat sorotan tajam dari saksi mata terkait perkelahian di Warung Tuak alamat Desa  Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 07 Juli 2024 silam.

Pasalnya, meski saat itu mengalami luka robek di bagian Kepala, Ama Nefo serta Ama Yufen berakhir ditangkap dan dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur yang dilaporkan Ina Eka sebagai pemilik Warung.

Terkait penangkapan itu, sejumlah saksi mata saat kejadian mengaku heran atas penangkapan Ama Nefo dan Ama Yufen. Salah satunya adalah saksi inisial NZ (41) yang ditemui tim awak Media.

Kepada awak media, NZ mengaku heran atas penangkapan karena tidak ada Ama Nefo memukul anak pelapor inisial MR maupun inisial ND. Sebab, saat peristiwa terjadi, NZ sedang berada di Tempat Kejadian Perkara.

“Saat itu, tidak ada Ama Nefo memukul MR dan ND (nama disamarkan – red). Saya tau persis karena saya yang melerai mereka, tidak benar tuduhan itu,” kata NZ kepada awak media, Selasa (15/10/2024).

“Saya tau persis, saya satu-satunya pengunjung yang tidak minum tuak saat itu. Kebetulan saya sudah berhenti minum tuak sejak 3 tahun lalu karena alasan kesehatan,” ucapnya.

Kepada awak media, NZ menceritakan kronologi peristiwa dari awal hingga terjadi keributan, bahkan mengaku berperan melerai pihak yang bertikai saat itu.

NZ tiba di warung sekitar pukul 16.00 WIB. Saat tiba, pelanggan warung telah ramai dan diperkirakan 10 orang lebih sedang minum tuak.

Sekitar pukul 19.30 WIB, tiba-tiba muncul Ama Nefo di halaman warung dengan kata-kata kesal mempertanyakan utang piutang kepada pemilik warung. Di dalam warung kebetulan ada Ina Eka, MR dan ND, sedangkan Ama Eka (Suami) sedang tidak ditempat.

“Berapa utangku sama kalian, mana Ama Eka?, ada utangnya sama kami 500 ribu. Kalian bikin malu aku aja sampai nagih ke rumah,” katanya menirukan kata Ama Nefo saat itu.

Mendengar hal itu, NZ keluar dari dalam warung menghampiri dan berusaha menenangkan Ama Nefo serta menggiringnya ke arah jalan di depan warung.

“Saya bilang ke dia, udah lah, bapak sudah orang tua. Kalau ada yang dibicarakan, kita sampaikan baik-baik saja,” ucap NZ kepada awak media.

Sayangnya, keributan tidak reda. Ina Eka datang memaki-maki dan memprovokasi. Ina Eka mendekati dan mendorong badan nya ke arah Ama Nefo, tetapi Ama Nefo tidak terpancing.

Kemudian, tiba-tiba keluar anak Pelapor inisial MR dari warung dan langsung menyerang Nefori alias Ama Yufen (31) yang baru saja muncul di sebelah Ama Nefo dan MR langsung kabur masuk ke dalam warung. Aksi MR itu disusul Samuel yang kebetulan sedang minum di dalam warung dan diduga menyerang Ama Nefo.

Mengetahui hal itu, NZ berusaha meredam dan melerai keributan agar tidak berlanjut dengan cara menahan Ama Nefo dan Ama Yufen. Sementara, saat itu Ina Eka sebagai Pelapor memerintahkan putrinya inisial ND untuk mengaktifkan video kamera ponselnya.

Saat MR kabur ke dalam Warung, NZ melihat saksi inisial AD mencegat MR tepatnya di depan pintu warung dan MR terus berupaya melepaskan diri. Hal itu membuat orang berkerumun di depan pintu dan mengira akan terjadi perkelahian.

NZ kembali berusaha melepaskan MR dari tangan AD, dan waktu bersamaan terdengar suara Ama Nefo berkata Kepalanya telah berdarah.

Sontak, perhatian NZ kembali beralih dan mendekati Ama Nefo yang berada di luar warung. Saat itu terlihat Samuel lari menjauh dari Ama Nefo dan masuk ke dalam warung.

Diduga tidak terima tindakan Samuel, saudara Ama Nefo yang tiba di lokasi langsung mencari Samuel yang bersembunyi di dalam warung.

Lagi dan lagi, NZ kembali berjuang keras menghentikan aksi balasan dari saudara Ama Nefo. Setelah berhasil diredam, selanjutnya meminta kepada pihak Ama Nefo untuk kembali ke rumah mereka di PT Parna.

“Saya minta mereka pulang ke PT Parna, dan berjanji segera mencari cara penyelesaian secara kekeluargaan,” tutur NZ.

Lebih lanjut dijelaskan, melalui pendekatan keluarga, kedua belah pihak berhasil berdamai. Pihak Ama Nefo sepakat secara lisan tidak melaporkan Samuel, begitu sebaliknya Samuel sepakat tidak melaporkan Keluarga Ama Nefo.

“Karena sama-sama menyadari khilaf di bawah pengaruh alkohol, akhirnya malam itu sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan,” jelasnya mengakhiri

Terpisah, hal senada dikatakan saksi lain inisial NR (31) yang sedang minum tuak di warung saat kejadian. NR mengaku tidak ada melihat Ama Nefo memukul anak Pelapor.

“Saat itu, saya berada di depan pak NZ (disamarkan-red). Saya sudah mabuk sedangkan pak NZ tidak. Memang sudah biasa bapak itu gabung-gabung, tetapi dia tidak minum,” tutur NR.

“Saat terjadi keributan, saya tidak ada melihat Pak Nefo memukul, yang saya tau dia di luar warung,” ucapnya singkat mengakhiri.

Dari sisi lain, keesokan harinya, tepat hari Senin tanggal 08 Juli 2024 diduga akibat provokasi pihak ketiga, Ina Eka membuat Pengaduan di Polsek Bonai Darussalam atas dugaan penganiayaan kedua anaknya MR dan ND.

Diduga untuk memuluskan tujuan tersebut, beredar kabar diduga Pelapor meminjam uang “berbunga” mencapai 70 juta rupiah.

Alhasil, Ama Nefo dan Ama Yufen ditangkap atas Laporan Polisi nomor LP /B /33 /VIII /2024 /SPKT /Polsek Bonai DS /Polres Rohul /Polda Riau tertanggal 12 Agustus 2024.

Mirisnya lagi, saat ditangkap Ama Nefo dan Ama Yufen dikabarkan rambut di Kepala mereka dicukur hingga botak di Polsek setempat.

Sejak kasus tersebut bergulir, upaya mediasi antar keluarga terus dilakukan. Namun, hal itu tidak tercapai karena pihak pelapor diduga meminta uang perdamaian sebesar 210 juta rupiah. Hal itu kemudian mengerucut diangka 105 juta dan terakhir turun diangka 70 juta rupiah.

Berdasarkan pengakuan keluarga, mediasi tidak tercapai karena nilai uang perdamaian yang diminta Pelapor tidak masuk akal.

“Salah sendiri dia mengeluarkan uang banyak untuk mengada-ngada, padahal anak dia tidak ada diapa-apain,” ujar keluarga terlapor.

“Mereka kira kami mau aja membayar 210 juta itu, jadi dapat uang kaget. Biarlah kebenaran itu terungkap,” timpal adik Terlapor yang tak disebutkan nama.

Untuk diketahui, terkait perkara ini Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam, Bripka Yamin, S.H. langsung memblokir awak media saat melakukan konfirmasi terkait  penahanan Ama Nefo.

Penulis : Relas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *