Pekanbaru, Verostv.com – Ada hal yang membingungkan dalam perkara penggelapan sapi Milik cv Bunga Tanjung sebanyak 90 ekor lebih dan di taksir mencapai 880 juta rupiah oleh pengadilan negri Pelalawan (15/10/24).
Terlihat jelas putusan pengadilan negri Pelalawan Nomor 184/Pid.B/2024/PN Plw Mengatakan bahwa Yopan Rakhmatullah dituntut 4 tahun 6 bulan dan hanya menjalani hukuman 1 tahun penjara.
“Pengadilan negri Pelalawan ini sangat mengecewakan bagi masyarakat,kenapa terdakwa hanya mendapat 1 tahun hukuman padahal jelas jelas tertulis 4 tahun 6 bulan. Seharus nya setengah dari hukuman”ucap Fathullah yang juga Datuk Majlis Kerapatan Adat Riau (MKA).
Dan ini jelas sangat merugikan orang,dan bisa membuat citra pengadilan negri Pelalawan menjadi tak baik di pandang masyarakat pada umum nya.
“Saya Akan membawa permasalahan ini ke Komisi yudisial (KY) karna kita Tahu bahwa Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi kekuasaan kehakiman, menjaga perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan hakim agung. KY merupakan bagian dari lembaga Yudikatif dalam konsep trias politica”jelas Fathullah.
Semoga pengadilan negri Pelalawan dapat mempertimbangkan hukuman tersebut.