Hak Jawab Alimin Ketua Kelompok Tani Mandiri, Pemberitaan Dugaan Penyelewengan Dana Pencairan BSI

Pekanbaru, Verostv.com – Sehubungan dengan pemberitaan oleh beberapa media online

dengan judul “Kelompok Tani Wahana Mandiri di Laporkan ke Polda Riau Dugaan Penyelewengan 27 Milyar Pencairan BSI, kuasa hukum Alimin dkk Asep Ruhiat &Parhers yang beralamat dan berantor d Handayani No
369 C Arengka Atas Pekanbanu memberikan hak jawab kepada sejumlah media.(10/01/2025).

Bahwa pemberitaan yang ditulis,disajikan dan disebarkan beberapa media adalah
keliru dan diduga mengandung unsur fitnah terhadap klien kami,karena di dalam
berita tersebut tidak mengandung kata dugaan sehingga menimbulkan makna yang
merugikan Klien kami,adapun faktanya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa tulisan di media yang menyatakan pengurus kelompok tani yang telah
melakukan pencairan kredit pada Bank syariah Mandini(BSl)adalah tidak benar karena
proses pencairan dana dari pihak Bank Syariah mandiri(BSl)untuk pembelian lahan
dikelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan melalui mekanisme
pembayaran langsung dan Bank Syariah Mandin (BSl)kepada pemilik lahan.

Dimana pengurus kelompok tani Wahana Mandin tidak mengetahui mengenai proses pencairan tersebut kemudian setelah dibayarkan kepada pemillk lahan barulah lahan nya dibagikan oleh kelompok tani kepada masing-masing anggotanya untuk menempati,
mengelola dan memanfaalkan sesuai luas dan hak masing masing.

2. Bahwa faktanya pengajuan kredit pembiayaan kepada pihak Bank Syariah Mandiri (BSl)untuk pembelian lahan dikelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan bukan atas nama klien kami ataupun kelompok tani Wahana Mandin akan tetapi diajukan atas nama perorangan /atas nama masing masing anggota kemudian atas petunjuk pihak bank Syariah Mandin(BSl)dibentuk kelompok tani dengan tujuan untuk
memudahkan mengkoordinir nasabah yang merupakan anggota kelompok tani Wahana Mandiri.

3. Bahwa klien kami tidak pemah mencari dan/atau mengajak siapapun untuk menjadi anggota, apalagi membujuk dengan dalih tujuan untuk menambah aset masyarakat dengan iming iming jika mengagunkan Surat Sertifikat Tanah baik Tapak Rumah
Maupun Kebun sawit asal SHM dengan iming-iming masing masing anggota per
Sertifikat akan mendapatkan 12 Ha Kebun Sawit di Kota Dumai dimana faktanya masyarakat sendiri yang tertank untuk bergabung menjadi anggota kelompok tani karena berkeinginan untuk memiliki aset berupa lahan yang pembayarannya bisa dicicil melalui fasiltas pinjaman dan Bank Syariah Mandiri(BSl)seperti yang
sebelumnya dilakukan Kelompok Tani Bangkik Basamo yang lahannya berlokasi di Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang pembelian lahannya juga didanai oleh Bank Syariah Mandiri(BSl)dan keberhasilan kelompok Tani Bangkik Basamo tersebut yang melatar belakangi munculnya keinginan masyarakat untuk bergabung menjadi anggota kelompok tani Wahana Mandiri.

Jadi tidak benar statemen yang menyatakan bahwa pengurus yang menkoordinir, mencari dan mengajak bahkan membujuk disertai iming-iming untuk membeli lahan atau kebun.

4.Bahwa klien kami tidak pernah bertindak untuk dan atas nama pribadi dalam pengambilan keputusanan terkait kemitraan dengan PT.Ruas Utama Jaya(RUJ) karena keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat atau musyawarah bersama yang dihadiri anggota Kelompok Tani Wahana Mandirni pada Tanggal 31 Mei 2016 bertempat di Rumah Hozairi (Almarhum)pukul 19.30 sampai selesai dan disepakati dan di setujui
untuk bermitra dengan PT.Ruas Utama Jaya (RUJ)(berdasarkan BA dan daftar hadir peserta/anggota).

5. Bahwa selama berlangsungnya kemitraan masing-masing anggota telah menerima hak dari pihak PT.Ruas Utama Jaya,sehingga dengan demikian tidak benar statement berita yang menyatakan bahwa telah melakukan kesepakatan.

Judul berita” Kelompok Tani Wahana Mandiri di Laporkan ke Polda Riau Dugaan Penyelewengan 27 Milyar Pencairan BSI” yg diunggah  adalah tidak benar karena tidak akurat dalam mengutip dan menyimpulkan pernyataan.

Dengan demikian kesalahan telah kami perbaiki. Kami mohon maaf atas kekeliruan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *