Bekasi, Verostv.com – Disnav (Distrik Navigasi) Tipe A Kelas I Sorong Gelar FGD (Focus Grup Diskusi) Dengan Tema Rencana Penetapan Tiga Alur Pelayanan di Kawasan Konservasi Kabupaten Raja Ampat.
Kadisnav Tipe A Kelas I Sorong Arif Muljanto, ST, MT, Bersama Ketua Panitia Pelaksana Dr. Ully Rada Putra, ST, ME, QIA, C.FrA selaku Kepala Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran, Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Sorong, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan memberikan laporan bahwa Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Sorong pada tahun 2024 telah diprogramkan Tiga kegiatan survei dan telah selesai dilaksanakan.
“Pada tanggal 16 Desember Sampai Dengan 17 Desember 2024 dilakukan 2 FGD yaitu Tanggal 16 Desember 2024 FGD Rencana Penetapan Alur Perlintasan dari Pelabuhan Waisai menuju Kawasan Konservasi Wisata Raja Ampat, dan tanggal 17 Desember 2024 dilaksanakan FGD Rencana Penetapan Alur Masuk Pelabuhan Batanta dan Alur Masuk Pelabuhan Salawati,” Ungkapnya
“FGD ini bertujuan untuk menerima masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan stakeholder keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, agar terciptanya kelancaran kegiatan lalu lintas pelayaran, labuh tambat kapal dari pelabuhan pangkalan sampai ke pelabuhan tujuan, maupun kapal yang melintas perairan baik kapal angkutan penumpang maupun kapal barang/ Cargo dan melindungi kawasan biota laut yang langka, serta dilindungi yang berada di kawasan konservasi wisata laut Raja Ampat yang merupakan bagian wilayah kerja Disnav Kelas I Sorong,” Jelasnya
Prinsip Sea Follow The Trade sejalan dengan Kelestarian lingkungan agar surga kecil yang jatuh ke Bumi (Julukan Perairan Raja Ampat) tetap lestari sampai generasi mendatang. Misi Kementerian Perhubungan untuk mendukung dan mempromosikan potensi pertumbuhan ekonomi biru masyarakat, sosial dan budaya juga selaras dengan program konservasi melestarikan kehidupan alam di kawasan wisata laut Kabupaten Raja Ampat.
“Kita semua berkewajiban mencegah untuk tidak terjadi lagi kerusakan pada terumbu karang akibat aktivitas pelayaran yang tidak kita inginkan, yang perlu waktu 200 tahun untuk tumbuh alami kembali”, tuturnya
Kadisnav Tipe A Kelas I Sorong Arif Muljanto, ST., MT, dalam sambutannya pada acara FGD mengatakan Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa Pemerintah hadir dan mempunyai kewajiban untuk menetapkan alur pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Perhubungan, kami akan memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama guna kelancaran transportasi laut dan perlindungan dunia maritim yaitu, menjaga kelestarian perairan dan biota di Laut Indonesia, seperti yang hari ini di gelar FGD Rencana Penetapan Tiga Alur Pelayaran Wilayah Kerja Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Sorong yakni, Alur Pelintasan Pelabuhan dari Waisai Menuju Kawasan Wisata Laut Raja Ampat, Alur Masuk Pelabuhan Salawati, dan Alur Masuk Pelabuhan Batanta”, ungkapnya
Dikatakan Kadisnav bahwa Pemerintah telah menetapkan alur pelayaran melalui KM 197 Tahun 2022 tentang penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur pelayaran masuk pelabuhan Waisai dan perlintasan kawasan konservasi perairan kepulauan Raja Ampat.
“Berdasarkan density traffic di perairan kawasan wisata laut Raja Ampat kawasan kapal perlu dilakukan keberlanjutan penataan alur. Diperlukan pembatasan pelayaran untuk kapal yang berpotensi menganggu/merusak kelestarian perairan melindungi kawasan biota laut yang langka serta dilindungi yang berada di kawasan konservasi wisata laut Raja Ampat”, ulasnya
“Kami berharap diadakannya FGD ini dengan penataan alur keselamatan pelayaran navigasi bagi pelayaran dan mencegah terjadi kecelakaan serta hambatan dalam kelancaran pelayaran seperti kapal kandas, tenggelam, tubrukan kapal, orang jatuh maupun perlindungan lingkungan maritim terhadap aktivitas pelayaran seperti rusaknya terumbu karang, pencemaran perairan karena barang berbahaya, terganggunya ekosistem biota laut karena getaran kapal, kebisingan dan sebagainya,” Harapnya
Lebih lanjut Kadisnav Tipe A Kelas I Sorong menegaskan Prinsip Sea follow the trade dan misi Kementerian Perhubungan untuk mendukung dan mempromosikan potensi pertumbuhan ekonomi biru masyarakat, sosial dan budaya juga bernuansa selaras dengan program konservasi melestarikan kehidupan alam dikawasan wisata laut Kabupaten Raja Ampat.
Akhir kata, Kepala Distrik Tipe A Kelas I Sorong mewakili Bapak Direktur Navigasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ditandai dengan memukul Tifa membuka secara resmi acara FGD Rencana penetapan alur perlintasan dari Pelabuhan Waisai menuju kawasan Wisata Raja Ampat dan FGD Rencana penetapan alur masuk pelabuhan Batanta dan Pelabuhan Salawati
Hadir dalam acara FGD yang digelar di Bekasi selama 2 hari (16-17) Desember 2024 secara fisik dan virtual zoom yakni, Narasumber 1, Dian Ayub setiawan dari Direktorat Kenavigasian 2.Kuncoro Wijayanto (Direktorat Kepelabuhanan) 3. Andi Hardianto (Dirktorat Kepelabuhanan) 4.Letkol Laut (P) Dhony Agies, M.Tr.Opsla Jabatan Paban Bintahwilmar dan Wiltas Spotmar Pushidrosal 5. Achmad Kamsir S.AP dan Ronald Dumatubun, S.AN dari Kantor Distrik Navigasi Tipe A kls 1 Sorong dan ke 6.Yulia Kurniawan dan Olivia R. Siahaan dari Biro Hukum Kemenhub serta tamu undangan yang hadir diantaranya Kepala Biro Hukum, Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan, Direktur Kenavigasian, Ditjen Perhubungan Laut, Direktur Kepelabuhanan, Ditjen Perhubungan Laut, Direktur Lalu Lintas dan Angkatan Laut, Ditjen Perhubungan Laut, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Selaku Ketua Pokja RAMS, Komandan Armada III Sorong, Komandan Lantamal XVI, Kepala KSOP Kelas I Sorong, Kepala Loka PSPL Papua Barat, Kepala Dinas Perhubungan, Provinsi Papua Barat Daya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Papua Barat Daya, Direktur Politeknik Pelayaran Sorong, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III DEO Sorong, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, Kepala BPTD Kelas II Provinsi Papua Barat, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raja Ampat, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan SAR, PT. Pelindo Area Pemanduan IV, Kepala BLUD Kabupaten Raja Ampat dan Konservasi Indonesia serta Komunitas Jangkar Raja ampat.
Adapun Kesimpulan dari FGD tersebut adalah; Dalam survei terbaru, ditetapkan bahwa rencana penetapan alur ini bersifat menambah dan membatasi pergerakan kapal yang berpotensi menggangu/merusak kelestarian perairan dan melindungi keanekaragaman biota laut langka yang berada di kawasan konservasi wisata laut Raja Ampat. Dengan kata lain tidak merngubah Alur yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pelayaran, yang menyatakan Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan alur pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya. Pada prinsipnya semua stakeholder terkait, mendukung ketiga Rencana penetapan alur yaitu Alur perlintasan dari Pelabuhan Waisai menuju kawasan Wisata Raja Ampat, Alur Masuk pelabuhan Batanta dan Alur Masuk Pelabuhan Salawati. Kedepannya apabila terjadi perkembangan maka akan dilakukan revisi menyesuaikan dengan kondisi terupdate.
Kepala BLUD Kabupaten Raja Ampat, Bapak Syafrie menyatakan sangat mendukung terkait dengan pembatasan pelayaran untuk masuk ke wilayah pariwisata Raja Ampat dikarenakan adanya tingkat kebisingan apabila kapal-kapal berlayar tanpa adanya alur dan tata cara berlalu lintas di wilayah-wilayah spot pariwisata perairan raja ampat, dan berharap agar Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kenavigasian dan Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Sorong agar bisa melakukan pengaturan dan penataan Alur Pelayaran melalui penetapan alur di seluruh wilayah Raja Ampat agar keselamatan dan keamanan pelayaran dapat tercapai dan juga menjaga keanekaragaman biota laut yang dilindungi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Daya, Bapak Viktor Salossa, ST., MT. Mengatakan bahwa penetapan alur pelayaran sangat dibutuhkan untuk mengatur alur pelayaran dan juga tata cara berlalu lintas agar kedepannnya kapal-kapal yang berlayar di wilayah provinsi Papua Barat Daya berlayar dengan teratur dan tidak sembarangan dalam melakukan lego jangkar, karena sebagian besar wilayah Papua Barat Daya merupakan wilayah Konservasi.
Berdasarkan pembahasan dalam FGD, hasil survei yang telah dilaksanakan oleh Disnav Tipe A Kelas I Sorong Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah selaras dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait keselamatan pelayaran dan upaya dalam mewujudkan pelestarian ekosistem serta keberlanjutan kawasan konservasi di Raja Ampat. Kelengkapan dan pemenuhan persyaratan akan disampaikan lebih lanjut untuk diproses menjadi Penetapan Alur Pelayaran oleh Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.129 Tahun 2016 tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan atau Instalasi di perairan. (Megy)