Siak, Verostv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak masih menunggu lampiran permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 3 Alfedri-Husni.
Ketua KPU Siak Said Darma Setiawan mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan Paslon petahana tersebut.
“Kami masih menunggu laporan resmi dari MK. Tim hukum sedang kita siapkan untuk menghadapi gugatan,” ujar Said Darma di Siak, Senin (16/12/2024).
Ia mengatakan, saat ini jajaran KPU Siak tengah menyiapkan langkah-langkah konsolidasi untuk membentuk tim penyelesaian sengketa pemilu yang melibatkan pakar hukum.
“Kami juga lagi proses merapikan administrasi. Kalau persiapan lainnya kami adakan penguatan hukum bagi jajaran KPU Siak dan koordinasi dengan orang hukum,” katanya.
Said menyebut pihaknya belum mengetahui secara detail materi gugatan dan bukti-bukti yang dibawa para paslon untuk menggugat hasil Pilkada ini ke MK. Namun dia menegaskan KPU Siak siap untuk menghadapi gugatan itu nanti.
“Kami juga belum tahu pasti materi gugatan dari pemohon. Tetapi pada intinya kami siap menjawab setiap dalil yang disengketakan, kemungkinan juga tidak beda jauh dari apa yang disanggah oleh saksi Paslon 03 saat pleno hasil perhitungan suara kemarin,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai PKPU nomor 18 tahun 2024 seharusnya jadwal penetapan pemenang Pilkada sudah dimulai jika tanpa perselisihan hasil pemilihan, namun jika ditemukan maka penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah salinan putusan MK terbit.
“Jadwal masih sama belum ada perubahan, kami sifatnya masih menunggu proses gugatan selesai untuk jadwal penetapannya,” tambah Said.
Meski begitu, KPU Siak tetap menghormati hak demokrasi setiap kandidat. Menurutnya hal ini lumrah dalam pemilu tanpa harus mendiskreditkan Paslon tersebut, masyarakat juga harus tetap diedukasi bahwa Pilkada Siak masih berproses dan meminta agar tetap menjaga ketertiban.
Sebagai informasi, hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024 di Siak yang digelar pada 3-5 Desember 2024 menyatakan bahwa Paslon 02 Afni-Syamsurizal meraih suara tertinggi dengan perolehan suara sebanyak 82.319 atau 40,67 persen.
Di posisi kedua diraih oleh Paslon nomor urut 03, Alfedri-Husni (petahana) dengan perolehan suara sebanyak 82.095 atau 40,56 persen. Selisih tipis hanya 224 suara. Dan posisi ketiga diraih oleh Paslon nomor urut 1, Irving-Sugianto dengan perolehan suara sebanyak 37.988 atau 18, 77 persen.