Pekanbaru, Verostv.com – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo. Perambahan yang dilakukan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit ini terjadi di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Informasi awal mengenai aktivitas perambahan diterima oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil menemukan lokasi perambahan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua orang tersangka, yang identitasnya telah diketahui sebagai HH dan MLG, diduga kuat sebagai pelaku perambahan lahan seluas 50 hektar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
“Keduanya diduga telah melakukan perusakan hutan dengan tujuan mengubah kawasan lindung tersebut menjadi lahan perkebunan kelapa sawit,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Kamis (28/11/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain empat bilah parang, satu kapak, satu jerigen, dan satu alat semprot racun berwarna kuning.
“Barang-barang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka dalam melakukan aktivitas perambahan,” kata Nasriadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Nasrudin menyatakan bahwa kasus perambahan hutan ini menjadi sorotan mengingat pentingnya keberadaan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai salah satu paru-paru hijau di Sumatera.
“Tindakan perambahan tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup berbagai flora dan fauna yang hidup di dalamnya,” kata Nasrudin.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku perambahan hutan lainnya. Diharapkan dengan penangkapan kedua tersangka ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya perambahan hutan serupa di masa mendatang.