Jakarta, Verostv.com – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan membebaskan mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) M Nasir Day dan mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau Langgak (SPRL) Ikin Faizal. Pembacaan putusan berlangsung, Kamis (28/11/2024) di PN Jakarta Selatan.
“Alhamdulillah bebas, onslagh (bebas karena bukan perkara pidana, tapi perdata),” ungkap Penasihat Hukum Ikin Faizal, Denny B Azani Latief SH MH.
Senada, Penasihat Hukum M Nasir Day, Nora Haposan Situmorang, SH, MH saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com juga menyatakan, jika Majelis Hakim telah menyatakan Nasir Day bebas murni.