Nasir Day dan Ikin Faizal Divonis Tak Bersalah, Penasehat Hukum: Sudah Kami Keluarkan dari Tahanan

Jakarta, Verostv.com – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan membebaskan mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) M Nasir Day dan mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau Langgak (SPRL) Ikin Faizal. Pembacaan putusan berlangsung, Kamis (28/11/2024) di PN Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah bebas, onslagh (bebas karena bukan perkara pidana, tapi perdata),” ungkap Penasihat Hukum Ikin Faizal, Denny B Azani Latief SH MH.

Senada, Penasihat Hukum M Nasir Day, Nora Haposan Situmorang, SH, MH saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com juga menyatakan, jika Majelis Hakim telah menyatakan Nasir Day bebas murni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *