Pekanbaru, Verostv.com – Aparat kepolisian menggagalkan peredaran 21 kilogram sabu dan 29 butir pil ekstasi di Kabupaten Bengkalis. Dua tersangka ditangkap berinisial FF (24) dan LAN (32).
Pengungkapan dilakukan oleh Polres Bengkalis dan Bea Cukai di Jalan Utama Dumai-Pakning, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kamis (7/11/2024). Tersangka lainnya, RH dan RB, masih dalam pengejaran aparat setelah melarikan diri ke semak-semak di lokasi kejadian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi tentang adanya narkoba yang akan masuk dari Malaysia ke Sumatera, melalui Desa Sepahat. Tim kemudian melakukan penyelidikan, di laut dan darat.
“Setelah melakukan pengintaian, petugas mencurigai mobil yang dikendarai oleh dua tersangka. Ketika diberhentikan, pengemudi mencoba melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya mobil tersebut berhenti di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Api Api,” ujar Manang, Rabu malam (13/11/2024).
Ketika itu, mobil berhenti di tepi jalan dalam keadaan pintu terbuka. “Di dalamnya ada seorang perempuan berinisial LAN. Dia menyebutkan ada tiga laki-laki bersama dirinya yang melarikan diri,” kata Manang.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap FF. Kemudian, dilakukan penggeledahan dalam mobil dan menemukan tiga tas ransel hitam berisi sabu dan pil ekstasi.
Dari hasil interogasi, FF dan LAN mengaku bahwa mereka baru saja menjemput narkotika tersebut dari Desa Sepahat dan rencananya barang haram itu akan dibawa ke Pekanbaru. Menurut FF, ia telah terlibat pengiriman narkotika bersama RH dan RB yang masih dicari polisi.
“Tersangka FF mengakui sudah dua kali membantu RH dalam menjemput narkotika dalam jumlah besar. Mereka juga menggunakan narkotika jenis sabu sebelum berangkat ke Desa Sepahat,” jelas Manang.
Dari keterangan LAN yang merupakan istri RH, suaminya telah beberapa kali terlibat dalam transaksi narkotika besar. LAN mengaku menerima sejumlah uang Rp20 juta sampai Rp30 juta dari suaminya setelah narkotika tersebut berhasil dijual.
“RH merupakan residivis narkoba yang pada 2019 dihukum 6 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika,” ungkap Manang.
Untuk pengembangan kasus, FF dan LAN dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa FF positif mengonsumsi methamphetamine, sedangkan LAN negatif.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.