Verostv.com, PEKANBARU – Perwako merupakan salah satu bentuk peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah kota untuk mengatur kehidupan masyarakat serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku diwilayah kota yang bersangkutan.
Agung Nugroho sebagai walikota Pekanbaru resmi menandatangani Peraturan Walikota ( Perwako) no 2 tahun 2025 Tentang Penianjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir ditepi Jalan umum.
Penandatangan PerwakoΒ ituΒ dilakukan oleh Agung Nugroho setelah dilantik sebagai Walikota Pekanbaru periode 2025 – 2030 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, pada kamisΒ ( 20/2/2025 )
Agung Nugroho, memastikan penataan kembali parkir untuk kemanfaatan bersama dan memastikan tarif parkir di kota Pekanbaru sudah berlaku.
Dalam Perwako Nomor 02 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir di jalan umum, untuk jenis kendaraan roda dua menjadi Rp. 1.000,- per sekali parkir. Kemudian untuk kendaraan roda empat menjadi Rp. 2.000,- persekali parkir dan kendaraan roda enam Rp. 6.000,-Β untuk sekali parkir.
Kepala Bagian Hukum Sekdako Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan bahwa, untuk Perwako No 02 tahun 2025 sudah resmi berlaku diPekanbaru. Artinya mulai hari kamis retribusi parkir dari yang sebelumnya Rp. 2.000,- menjadi Rp. 1.000 untuk kendaraan roda dua,Β dan yang sebelumnya Rp. 3.000,- menjadi Rp. 2.000,- untuk kendaraan roda empat.
Edi menyatakan, Perwako nomor 02 tahun 2025 menggantikan Perwako sebelumnya no. 41 tahun 2022 tentang perubahan Perwako nomor 148 tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada UPT perparkiran Dishub Pekanbaru Sebagai BLUD. Maka dua Perwako sebelumnya secara resmidicabut unkapnya.
Tinjauan Dilokasi Parkir.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh awak media,Β dan laporan dari masyarakat, dari beberapa tempat lahan parkir masih menggunakan PerwakoΒ yang lama yaitu nomor 41 tahun 2022 yaitu Rp. 2000,- untuk kendaraan roda dua dan Rp. 3000,- untuk kendaraan roda empat.
Hal ini menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. cekcok mulutΒ Β antara juru parkir dan pengendara tidak dapat terelakkan. Setoran kami masih tinggi bang ungkap salah seorang juru parkir di jl. sudirman kepada awak media Verostv.com.
Upaya media untuk menghubungi Kepala Dishub kota Pekanbaru, Yuliarso terhadap masalah ini belum memberikan respon. Saat dihubungi melalui telp WhatsApp maupun pesan WhatsApp pihak yang bersangkuta belum memberikan keterangan terhadap punggutan parkir yang tak sesuai dengan Perwako ini.
Penulis : Averos Zahidi
pemred Verostv.com.