Pekanbaru,Verostv.Com – Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur tentang Pers di Indonesia.
Undang-undang Nomor 40 tahun1999 lahir dari semangat perubahan dari masa orde baru yang mengekang menuju masa demokratis yang mendukung kebebasan pers.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, yaitu hak istimewa yang diperoleh warga negara dan diatur oleh UU positif negara Republik Indonesia.
Pers nasional juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi, selain berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Bahkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran sesuai dengan pasal 4 ayat ( 2 ), dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, bunyi ayat (3) nya, dalam pasal yang sama. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4
ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) bunyi pasal 18 ayat (1),
Tantangan Pers Nasional
Tantangan kedepan Terhadap kebebasan pers saat ini, adanya serangan digital yang dilakukan terhadap insan pers seperti intimidasi, kriminalisasi, doxxing, Ddos, penyadapan, perundungan cyber, pelabelan hoax terhadap pemberitaan dan lain sebagainya.
Tantangan lain regulaai yang merugikan pers seperti UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE sampai UU no. 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi yang dapat mengekang dan mengontrol pers sehingga pers tidak dapat leluasa menjalankan fungsinya.
Selain itu, tantangan selanjutnya adalah persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi oleh media seperti pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, potensi pembrendelan dan ancaman terhadap insan pers.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi, telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. ( Averos zahidi)