Pekanbaru, Verostv.com – Polresta Pekanbaru akan melakukan gelar perkara ulang terkait kasus ganti rugi lahan antara pihak Anita dan Sakdiah untuk perluasan waduk di Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya.
“Kita akan menggelar ulang untuk Senin (7 Oktober 2024),” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis (3/10/2024).
Dalam gelar itu, kata Bery, penyidik mengundang berbagai pihak termasuk kuasa hukum pihak Sakdiah yang diwakili Bintang Sianipar sebagai kuasa hukum. “Iya kuasa hukum (nanti diundang) juga,” imbuh Bery.
Sementara itu, kuasa hukum Sakdiah, Bintang Sianipar menyebut, pihaknya akan menghadiri gelar perkara ulang itu. “Kita akan hadir agar hal ini jadi terang benderang. Karena kita yakin itu adalah lahan klien kami,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara terkait perselisihan kepemilikan tanah di RT 04 / RW 03 Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya milik Sakdiah seluas 4.661 meter. Di atas tanah itu, terbit surat tanah atas nama Anita yang disebut-sebut dibeli dari Wahab.
Lahan seluas 4.661 meter rencananya akan diganti rugi untuk pelebaran waduk Pemko Pekanbaru. Keterangan sepadan Sakdiah yakni Nimis dan Ahmad Syah Harrofie bahwa tanah mereka memang bersebelahan dengan Sakdiah bukan Anita.
Pada 27 Mei 2024, penyidik Unit Tahbang Polresta Pekanbaru meminta berbagai pihak untuk turun ke lapangan melakukan pengukuran pengembalian tata batas terhadap Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor 851/590/LS/2009 atas nama Saliman.
Sebab, dalam SKGR Saliman yang terbit 30 Oktober 2009, tertera bahwa tanah tersebut dibeli dari Sakdiah serta batas-batasnya terdaftar atas nama Sakdiah, Nimis Yulita dan Ahmad Syah Harofi.
Dalam hal ini, Bintang melaporkan MS, pejabat Kelurahan Tuah Negeri dan Z petugas dari Kecamatan Tenayan Raya ke Polresta Pekanbaru. Laporan dibuat Rabu, 2 Oktober 2024 atas nama kliennya M Ali ahli waris Sakdiah.
Bintang menilai MS dan Z diduga kuat membuat berita palsu terkait pengukuran lahan Saliman di Waduk tertanggal 31 Mei 2024.