Perkara Jual Beli Tanah Kepala Lapas Pasir Pangaraian, Pendi purba Di Duga Ancam Penjarakan Dody Hutabarat

Pekanbaru, verostv.com – Pada tanggal 20 Agustus 2024, Jumat, salah satu warga Tenayan Raya memberikan informasi kepada media terkait kejadian yang terjadi. Setelah menerima informasi tersebut, awak media langsung turun ke lapangan untuk melakukan wawancara. Dalam wawancara dengan Dody Hutabarat, yang merupakan penjual tanah, beliau menyampaikan bahwa merasa risih dengan screenshot percakapan WhatsApp yang dikirim oleh seseorang yang diberi kuasa. Dugaannya, pesan tersebut berasal dari Purba, yang diduga merupakan Kepala Lapas (Kalapas) Pasirpangaraian.

Dalam wawancara dengan awak media, Pak Dody Hutabarat menjelaskan kronologi kejadian terkait transaksi tanah yang melibatkan Pak Purba, yang kini menjabat sebagai Kepala Lapas Pasirpangaraian. Awalnya, Pak Purba membeli sekitar 10 borong tanah dari Dody Hutabarat di daerah Tenayan Raya dengan harga 80 juta rupiah. Pak Purba memberikan uang muka (DP) sebesar 26 juta rupiah.

Namun, seiring berjalannya waktu, Purba mengaku bahwa surat tanah tersebut tidak bisa dinaikkan atau dibaliknama. Karena itu, Purba meminta agar uangnya dikembalikan. Dody Hutabarat menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang sakit gula, dan uang yang diterima telah digunakan untuk biaya pengobatan, sehingga tidak bisa mengembalikannya.

“Sebagai solusi, menurut keterangan Dody Hutabarat, Pak Purba kemudian memberikan tawaran bahwa jika uang tersebut tidak bisa dikembalikan, maka tanah seluas sepuluh borong tersebut akan menjadi milik Dody Hutabarat.”Ujarnya.

Dody Hutabarat melanjutkan penjelasannya, mengatakan bahwa karena dirinya sedang sakit dan tidak memiliki apa-apa lagi pada saat itu, akhirnya ia mengikhlaskan tanah tersebut. Ia pun menyerahkan seluruh surat-menyurat terkait tanah kepada Purba. Penyerahan tersebut disaksikan oleh beberapa saksi. Setelah proses penyerahan surat-surat selesai, Purba menyampaikan bahwa urusan mereka telah selesai.

Dody Hutabarat melanjutkan ceritanya, mengatakan bahwa hampir dua tahun setelah transaksi tanah tersebut, tiba-tiba Pak Purba menghubunginya melalui orang yang diberi kuasa untuk meminta agar uang muka sebesar 26 juta rupiah dikembalikan. Jika uang tersebut tidak bisa dikembalikan, Pak Purba mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan memasukkan Pak Dody ke penjara, atau bahkan mengambil mobil milik Pak Dody Hutabarat.

“Dody merasa bingung karena menurutnya, transaksi jual beli tanah tersebut sudah selesai dua tahun yang lalu. Ia mempertanyakan mengapa sekarang Pak Purba meminta uang tersebut kembali dengan alasan bahwa surat tanah tidak bisa dibalik nama, padahal saat transaksi berlangsung, Purba sudah mengetahui kondisi tersebut.”imbuhnya

Saat awak media mengonfirmasi mengenai masalah ini dan menanyakan tentang screenshot WhatsApp yang berisi ancaman kepada Dody Hutabarat yang dikirim melalui orang yang diberi kuasa oleh Purba, pihak Pak Purba malah mengarahkan untuk menghubungi nomor kontak yang telah diberikan. Namun, saat awak media menghubungi nomor tersebut, pemilik nomor tersebut mengaku tidak tahu apa-apa mengenai hal tersebut dan langsung memblokir nomor media. Selain itu, ketika media juga menanyakan konfirmasi apakah benar screenshot ancaman itu dikirim oleh Purba melalui orang yang diberi kuasa, pihak Purba belum memberikan konfirmasi apakah hal tersebut benar atau tidak.

Tentu saja, situasi ini menimbulkan banyak tanda tanya bagi awak media terkait perkara yang melibatkan Dody Hutabarat dan Pendi Purba. Ada sejumlah pertanyaan yang muncul: apakah Purba benar-benar merasa dirugikan dalam transaksi jual beli tanah ini, atau apakah ada motif lain di balik permintaan pengembalian uang tersebut? Mengingat adanya ancaman dan ketidakjelasan dalam konfirmasi dari pihak Purba, kasus ini menjadi semakin menarik untuk diselidiki. Hingga saat ini, semua masih menjadi tanda tanya, dan publik tentu akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya untuk mengetahui kebenaran dari permasalahan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *