Jakarta, Verostv.com – Prof. Dr. H. Sugianto, SH, MH, Guru Besar Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Nurjati Cirebon, memberikan pandangannya terkait pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia, menyusul disahkannya Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola perguruan tinggi, termasuk kebijakan akademik dan Tridarma perguruan tinggi. Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia perlu disatukan dalam satu pintu untuk efisiensi dan efektivitas yang lebih tinggi (10/11/24).
Prof. Sugianto menyarankan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti) menjadi satu-satunya lembaga yang mengelola seluruh perguruan tinggi, baik yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) maupun yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini, katanya, akan membawa dampak positif bagi kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dan kesejahteraan dosen, baik yang berstatus ASN maupun swasta.
Regulasi Pendidikan Tinggi yang Perlu Diperbarui
Sugianto menekankan pentingnya penyatuan pengelolaan pendidikan tinggi di bawah Kemendikti, mengingat masih adanya tumpang tindih regulasi antara berbagai kementerian. Seperti diketahui, pendidikan tinggi di Indonesia saat ini dikelola oleh dua kementerian besar: Kemendikti untuk perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS), serta Kemenag untuk pendidikan tinggi Islam (PTKI). Ia menyarankan bahwa penyatuan pengelolaan ini akan memperkuat koordinasi dan mempercepat proses pengambilan keputusan, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan.
Menurutnya, saat ini pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia masih diatur oleh sejumlah undang-undang penting, antara lain UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, meskipun regulasi ini ada, implementasinya dinilai belum sepenuhnya efektif karena adanya fragmentasi dalam penyelenggaraannya.
Penyatuan Pengelolaan: Solusi untuk Kolaborasi dan Efisiensi
Sugianto menilai bahwa dengan penyatuan pengelolaan di bawah Kemendikti, berbagai perguruan tinggi baik yang berbasis umum maupun Islam dapat lebih mudah berkolaborasi, terutama dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dosen. Ia mengusulkan, melalui sinergi antara perguruan tinggi yang ada, akan lebih mudah dilakukan peningkatan kualitas dosen dan penelitian yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan tinggi Indonesia.
Selain itu, penyatuan pengelolaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dosen. “Penyatuan ini akan memberikan dampak langsung pada kesejahteraan dosen, karena mereka akan mendapatkan perhatian yang lebih baik, baik dari sisi anggaran maupun program-program peningkatan kapasitas. Hal ini tentunya akan menguntungkan dunia pendidikan tinggi secara keseluruhan,” jelas Sugianto.
Pentingnya Kajian Hukum Mendalam
Mengenai rencana penyatuan ini, Prof. Sugianto mengimbau agar pemerintah, melalui Presiden Prabowo Subianto, dapat memerintahkan kedua kementerian—Kemendikti dan Kemenag—untuk melakukan kajian hukum secara mendalam. Kajian ini diperlukan agar penyatuan pengelolaan pendidikan tinggi dapat dilakukan secara legal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyatuan ini tidak hanya soal efisiensi administrasi, tetapi juga berkaitan dengan harmonisasi dan kolaborasi yang lebih baik antar lembaga pendidikan. Pemerintah harus memastikan bahwa langkah ini tidak hanya menghasilkan sistem yang lebih efisien, tetapi juga lebih adil dan merata bagi semua pihak yang terlibat,” tuturnya.
Potensi Transformasi Pendidikan Tinggi Indonesia
Dengan adanya kajian dan perumusan yang matang, menurut Prof. Sugianto, Indonesia berpotensi untuk mewujudkan transformasi besar dalam dunia pendidikan tinggi. Jika diimplementasikan dengan baik, langkah ini bisa menjadi solusi untuk mempercepat kemajuan pendidikan tinggi di tanah air, meningkatkan kualitas SDM, serta memberikan kontribusi besar dalam memajukan dunia pendidikan global.
Kesimpulan
Dalam pandangannya, penyelenggaraan pendidikan tinggi Indonesia harus bergerak menuju efisiensi dan kolaborasi yang lebih baik. Penyatuan pengelolaan di bawah Kemendikti, sebagaimana diusulkan oleh Prof. Sugianto, adalah langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut. Diharapkan bahwa keputusan ini dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi perkembangan dunia pendidikan tinggi Indonesia di masa depan.