Pekanbaru, Verostv.com – Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau kembali menumpas narkoba senilai Rp88 Miliar lebih dari operasi yang dilaksanakan dari 12 September 2024 hingga 16 September 2024 dengan mengamankan 76 kg sabu dan 41.000 butir ekstasi.
Pengendali jaringan Indonesia-Malaysia di Riau berhasil diamankan yakni tersangka M Syafri yang mengenal bos besarnya di Malaysia sebagai pemilik narkoba tersebut. Saat ini bos narkoba di Malaysia itu sudah diketahui polisi dan dalam waktu dekat segera diringkus.
Demikian dijelaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Rabu siang (18/9/2024).
Dalam operasi di Riau, tujuh orang tersangka diamankan, dengan modus operandi sebagai kurir dan pengendali narkoba. Kombes Manang Soebeti menjelaskan bahwa jaringan ini beroperasi lintas provinsi, dengan barang bukti narkotika yang dikirim dari Sumatera Utara – Riau menuju daerah lain di Sumatera. Operasi ini kata Manang Soebeti dilakukan dengan pengintaian, penangkapan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di jalan lintas, hotel, dan bandara.
Operasi kata Manang dimulai Kamis 12 September 2024 di warung Pecel Lele di Jalan Pemuda, Pekanbaru, polisi tangkap dua tersangka MAM dan ZS. Kedua pelaku ini kata mAnang membawa sabu dari Sumut dan diserahkan ke tangan penerima di Riau. Dari pengakuan para tersangka ini, aparat polisi kemudian mengembangkan kasus ini akhirnya berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya di berbagai tempat.
Penangkapan terbesar kata Kombes Manang lagi berlangsung 16 September 2024, di mana tim polisi mengamankan barang bukti 45 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi yang disembunyikan dalam empat karung plastik di perairan muara Sungai Rokan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau
Satu tersangka inisial K ditangkap di lokasi perairan Sungai Rokan setelah polisi menemukan barang bukti tersebut dalam keadaan mencurigakan. Tersangka pura-pura berdalih ada buaya di sungai itu katanya kepada polisi tapi polisi curiga gerak-geriknya.
“Anggota kami curiga sebuah mobil yang parkir di pinggir sungai. Setelah melakukan pemeriksaan, kami menemukan empat karung yang berisi narkotika,” ujar Kombes Manang Soebeti.
Kemudian pengiriman narkoba melalui jalur udara juga digagalkan. Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru bekerja sama dengan Polda Riau, mengamankan seorang tersangka berinisial J yang kedapatan membawa 1 kilogram sabu disembunyikan di dalam koper saat hendak terbang ke Lombok Timur.
Dari seluruh rangkaian operasi ini, polisi menyita total 76 kilogram sabu dan 41.000 butir pil ekstasi yang nilainya sekitar Rp88 miliar.
“Jumlah ini diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 800.000 jiwa atau penduduk dua kabupaten dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Manang.
Tersangka dijerat diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara.