Pekanbaru, Verostv.com – Sejumlah kendaraan angkutan barang masih tampak beroperasi jelang akhir tahun 2024. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Dalam SE tersebut, Angkutan Barang dibatasi beroperasi mulai 24-27 Desember 2024. Kemudian pada pembatasan kembali diberlakukan pada 31 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Pada SE tersebut, ada beberapa pengecualian terhadap kendaraan angkutan barang yang boleh beroperasi saat Natal dan tahun baru 2025. Kendaraan yang dikecualikan yakni, mobil angkutan sembako, BBM serta bahan bangunan.
Meski ada pembatasan angkutan barang yang melintas, tetap saja beberapa kendaraan angkutan yang nakal beroperasi. Bahkan ada beberapa kendaraan yang melintas dalam Kota Pekanbaru.
Menanggapi itu, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas mengakui memang masih ada beberapa kendaraan angkutan yang mencuri jalan. Bahkan mereka masih melintas dalam Kota Pekanbaru.
“Untuk antisipasi itu, pihaknya setiap hari melakukan pengawasan di beberapa titik. Tim turun ke lapangan melakukan pengaturan lalu lintas agar kendaraan angkutan tak melintas dalam kota,” ujar Khairunnas, Senin (30/12/2024).
Dikatakannya, pada momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 pihaknya tidak bisa melakukan razia. Pihaknya memaksimalkan dengan pengawasan di lapangan.