Pekanbaru, Verostv.com – Organisasi Masyarakat daerah Riau Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) berikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berserta jajaran yang telah bertungkus lumus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Salah satunya telah menetapkan tersangka di kasus Korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, dan menjadi kado istimewa di Hari Anti Korupsi Dunia tahun 2024.
Hal ini disampaikan langsung Ketua Laskar RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky, S.PdI kepada sejumlah media, pada selasa (10/12/2024). Menurutnya PMI adalah sebuah lembaga yang didirikan melalui azas kemanusiaan, kesukarelaan, kesamaan, kenetralan untuk kepentingan seluruh masyarakat.
Dimana korupsi di PMI Riau merupakan Dana Hibah Pemerintah agar disalurkan untuk kepentingan Masyarakat.
“Apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Kejati Riau yang telah mengusut kasus Korupsi di PMI Riau, menurut kami sangat ironis sekali PMI adalah perhinpunan yang didirikan dengan 7 asas kemanusiaan, memberi kehidupan untuk seluruh masyarakat, terlebih saat masyarakat tertimpa musibah, bencana dll.
Justru malah dijadikan mencari kehidupan, memperkaya diri sendiri oleh oknum,”ujar Putra.
Lebih lanjut Putra berharap kepada tersangka utama korupsi PMI Riau Syahrir Abubakar agar segera tertangkap dan ditindak sesuai proses hukum yang berlaku.
“Dan kepada tersangka, yang diduga aktor utama korupsi di PMI Riau SAB ini semoga segera tertangkap dan mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan,”harapnya.
Diberitakan sebelumnya Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2019-2022. Untuk nama yang disebutkan terakhir langsung dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Harkordia) 2024 yang jatuh pada Senin (9/12). Itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2019-2022. Untuk nama yang disebutkan terakhir langsung dilakukan penahanan.
“Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara pada PMI (Riau),” ujar Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, Senin malam.
Adapun tersangka yang ditahan itu adalah Rambun Pamenan. Dia merupakan Bendahara Markas PMI Riau TA 2019-2024.”Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara pada PMI (Riau),” ujar Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, Senin malam.
Selain Rambun, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya. Dia adalah Syahril Abu Bakar, mantan Ketua PMI Riau. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.(**)