Sumbar, Verostv.com – Pemberitaan lanjutan ilegal rokok di Sumbar, dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Asta Cita dan Sebagai wujud nyata komitmen dalam menegakkan hukum.
Menolak Lupa kejadian penangkapan atas 305 kardus rokok ilegal yang disimpan di salah satu rumah warga di Jorong Sikabu Padang Panjang, Kenagarian Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota pada Kamis (12/2/2021).
Rokok ilegal milik Warga Payakumbuh – Lima Puluh Kota, Sumbar ditemukan beberapa titik, dengan modus operasionalnya, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, Jum’at (27/12/2024).
Dalam tim investigasi awak media menghubungi bigbos inisial (B) dengan nomor handphone 0853-xxxx-0969, (B) mengakui sebagai penjual sekaligus supplier rokok feloz, Luffman, Camclar dan iB. ”Banyak kali yang nelpon saya bang, mana sanggup saya berbisnis begini lagi belum lagi sedang gencar gencarnya razia rokok illegal karena ulah Abang juga, sekali ini saja sama saya dihubungi bang lain kali sama inisial (A) saja bang,”ucap (B) bigbos Mafia Rokok ilegal Sumbar di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.
Saat ditanya tentang (A) siapa dan dimana bisa dijumpai, (B) menjawab ” dia pindah tugas ke Denintel Kodam I Bukit Barisan tapi (A) tadi (Kamis,26/12/2024) ada di Pariaman entah kalau sekarang sudah di Payakumbuh, saya belum monitor, sama (A) saja ya besok.”Tutup (B) saat di klarifikasi
Oknum Anggota TNI AD berpangkat Sersan Mayor (Serma) inisial (A) yang disampaikan oleh bigbos inisial (B) di nomor handphone 0823-xxxx-7148 saat dikonfirmasi oleh tim awak media langsung memblokir WhatsApp awak media begitu juga dengan Bigbos (B) Payakumbuh.
Andar Situmorang. SH.MH menyarankan ” laporkan saja secara resmi oknum anggota TNI AD berpangkat Serma (A) tersebut ke Pangdam Bukit Barisan melalui Kasdam I Bukit Barisan Brigjend TNI Refrizal namanya, nanti saya mintakan nomor beliau.” tutup Andar Situmorang. SH.MH.
Sebagaimana pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI, Di jelaskan bahwa Anggota TNI Tidak boleh berbisnis atau pun politik, hal ini tertuang pada Pasal 39 ayat 3.
Maka secara aturan hukum bahwa anggota TNI tidak boleh beraktivitas berbisnis Apalagi melakukan pengawalan terhadap dugaan Ilegal.
Selain itu, juga pada pasal 38 ayat 1, serta perbuatan tersebut merupakan melawan hukum dan melindungi kejahatan sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara jika itu masih tergolong ilegal atau tidak punya izin resmi.
(Tim/Red)