Duri, Verostv.com – Ketua Organisasi Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau Putra Rezeky, S.PdI angkat bicara terkait diduga adanya beberapa pelanggaran PT. Ardian Pratama Perkasa (APP) yang beralamat di Jl. Rangau KM 06 – Duri Kabupaten Bengkalis Riau yang tidak menunaikan kewajibannya terhadap karyawan, yang abadi terhadap hak pekerja.
Kepada sejumlah media pada Kamis (24/10/2024) Putra membeberkan adanya laporan dari karyawan yang mendatangi Sekretariat Laskar RMRB meminta dukungan sebagai organisasi masyarakat asli Riau yang berkomitmen membela hak – hal tenagakerja.
Putra merincikan hak karyawan PT. APP yang tidak mereka terima yakni pembayaran gaji yang dibayarkan dua bulan sekali, sudah berlangsung selama bertahun – tahun, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan Perusahaan tepat waktu, sehingga sangat merugikan karyawan, waktu jam kerja yang melebihi ketentuan undang – undang ketenagakerjaan, tidak adanya Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), serta pemberian Pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai.
“Atas laporan karyawan dan dibenarkan pulak dari pemberitaan yang viral di media, maka kami telah melengkapi berkas data bukti dan fakta pengaduan yang akan kami sampaikan kepada Pemprov Riau maupun APH, agar PT. APP ini ditindak tegas.
Kami tidak terima jika masyarakat Riau ini ditindas oleh para pengusaha yang notabene bukan warga asli daerah,”ujar Putra.
Lebih lanjut Putra berharap kepada Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Disnakertrans lebih memperkuat pengawasan terhadap Perusahaan terkait kewajibannya kepada karyawan, dan kepada PT. APP dapat ditindak tegas berupa sangsi administratif dan denda 2% dari tunggakan gaji karyawan.
“Kami berharap Pemerintah lebih tegas terhadap Perusahaan yang abaikan hak pekerja, bahkan jika perlu cabut izin dan tutup Perusahaaan tersebut.
Sebagai wadah yang memperjuangkan hak masyarakat, kami tidak akan tinggal diam, dan siap mengawal kasus ini,”tegas Putra.
Viral pemberitaan di puluhan media bahwa PT. APP diduga tidak memberikan hak – hak karyawan, sehingga para karyawan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hati.
Pihak PT. APP Roza Supervisor Operational yang dikonfirmasi media pada 23/10/2024 Roza membenarkan gaji karyawan tertunggak, dengan alibi adanya kendala keuangan dari kontraktor sebagai mitra kerja Perusahaan, dan hal tersebut telah diberitahukan sebelumnya terhadap seluruh karyawan.
Saat dipertanyakan Apakah ada kesepakatan tertulis antara Perusahaan dengan Karyawan terkait hal tersebut?Roza menjawab hanya penyampaian lisan.
“Jadi untuk gaji karyawan kita memang ada sebagian yang tertunda, tapi kami sudah menjelaskan ke setiap karyawan bahwa PT. APP ini hanya Subkon yang mengharapkan keuangan dari Kontraktor, jadi kalau macet dari sananya kami mau gaji karyawan pakai apa,”ujar Roza.
Pemerintah telah mengatur perundang – undangan tentang Ketenagakerjaan, salah satunya tentang kewajiban Perusahaan memberi upah atau gaji terhadap karyawan tepat waktu, di Indonesia, keterlambatan pembayaran gaji karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah paling lama satu bulan sekali dan paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo.
Jika perusahaan membayar gaji karyawan telat, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, serta karyawan berhak mendapatkan kompensasi atau bunga atas keterlambatan pembayaran gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)