Tanjungpinang, Verostv.com β Sidang kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Ignatius Apung Oktaviawan (Apung) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (13/3/2025), setelah sempat mengalami dua kali penundaan.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari Bintan) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk dari pihak terdakwa. Salah satu saksi yang memberikan kesaksian adalah Sugianto alias Ayong, yang mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 42.500.000 akibat kegagalan memperoleh proyek yang dijanjikan.
Ayong Mengakui Proyek Ditawarkan oleh Anggota Polisi
Awalnya, Ayong menuding bahwa proyek tersebut ditawarkan oleh Apung. Namun, setelah mendapat pertanyaan dari majelis hakim, ia mengakui bahwa proyek tersebut sebenarnya ditawarkan oleh seorang anggota polisi di Polresta Tanjungpinang bernama Juntak, yang merupakan rekannya sendiri.
Menanggapi tuduhan tersebut, terdakwa Ignatius Apung Oktaviawan menyampaikan laporan keuangan yang dibuat oleh Ayong sendiri. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa uang Rp 42.500.000 bukan dana pribadi Ayong yang digelapkan, melainkan modal perusahaan yang telah dicatat dalam pembukuan. Dana tersebut juga telah diperhitungkan dalam total pengeluaran perusahaan sejak Januari 2023 hingga Januari 2024.
Audit Keuangan Menemukan Kerugian Lebih Besar
Lebih lanjut, hasil audit dari Kantor Jasa Akuntan Fetri, SE, AK, MM, BKP, CA, ACPA, ASEAN CPA, melalui Laporan Temuan Faktual Nomor: 015/KKPKJAF/1/2025, tanggal 22 Januari 2025, mengungkap adanya kerugian sebesar Rp 2.482.381.800. Dana tersebut disebut masih dalam penguasaan Ayong dan belum dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Polda Kepri telah mengeluarkan surat permintaan audit keuangan terhadap CV. Putra Andalas Bersatu pada 12 November 2024, dengan nomor surat B/1293/XI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, yang ditujukan kepada Kantor Jasa Akuntan Fetri.
Dugaan Ketidakadilan dalam Penanganan Kasus
Kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait objektivitas penegakan hukum. Polres Bintan diduga terlalu cepat menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap latar belakang perkara. Sementara itu, laporan Ignatius Apung Oktaviawan terhadap Ayong atas dugaan penipuan dan penggelapan yang lebih dahulu dilaporkan ke Polda Kepri justru belum menunjukkan perkembangan, meskipun bukti dan hasil audit telah diserahkan.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum lebih cermat dalam menangani kasus serupa, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan, tanpa keberpihakan kepada pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau dukungan dari pihak berpengaruh.
(Red/Tim)
Bersambung…