Hampir Tiga Tahun, Kasus Pencurian Sawit di Pelalawan tak Kunjung Terungkap

Pelalawan, Verostv.com – Parningotan Siregar, pemilik sah lahan perkebunan sawit di Bukit Kesuma, Pelalawan, harus menghadapi kenyataan pahit dalam upayanya mencari keadilan. Pencurian yang berulang di kebunnya telah dilaporkan ke Polres Pelalawan sejak 15 Juni 2022, tapi tak kunjung ada tersangka.

Meskipun laporan demi laporan telah diajukan, belum ada perkembangan yang signifikan dari Polres Pelalawan. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kinerja aparat kepolisian di daerah tersebut.

Kuasa hukum Parningotan, Peri Andri Marolo Gultom, menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini. Ia menilai tak jelasnya kasus yang dilaporkan kliennya sebagai bentuk penghinaan terhadap keadilan.

“Ini adalah penghinaan terhadap keadilan. Klien kami berhak atas perlindungan hukum dan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan di Polres Pelalawan,” ungkap Peri dengan tegas, Rabu (13/11/2024).

Peri juga mengecam tindakan Propam yang mengembalikan mobil yang dicuri setelah menerima laporan dari pihak lawan, Iwan Sarjono, yang ternyata tidak memiliki bukti yang sah.

“Polres Pelalawan harus menunjukkan keberanian sebagai penegak hukum. Jika tidak, kepercayaan masyarakat akan hancur, dan kejahatan akan semakin merajalela,” kata Peri.

Ia menekankan bahwa penanganan kasus yang sudah hampir tiga tahun tanpa ada hasil yang jelas dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Meski Polres Pelalawan berjanji akan menangani kasus ini, kenyataannya janji-janji tersebut seakan lenyap tanpa kepastian. Bahkan, ketika dihubungi, Kasat Reskrim Polres Pelalawan hanya memberikan jawaban singkat.

“Sore mas, masih dalam proses penyelidikan, sabar ya mas,” kata Peri mengulangi ucapan Kasat Reskrim Polres Pelalawan.

Jawaban ini, meskipun terkesan positif, tidak memberikan harapan atau kepastian hukum yang diinginkan oleh Parningotan Siregar dan masyarakat.

Parningotan berharap agar Polres Pelalawan segera bertindak tegas dengan menetapkan tersangka dan mengambil langkah-langkah hukum yang jelas.

Jika kasus ini tetap tidak berkembang, ia meragukan kemampuan Polres Pelalawan dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum yang adil dan transparan.

Hal ini tentu saja menjadi perhatian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mengusung prinsip PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) dalam reformasi kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *