Rokan Hulu, Verostv.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Rokan Hulu terus mengukuhkan komitmennya dalam memerangi isu-isu narkotika di wilkum Rohul dengan berbagai upaya mulai dari telah melaksanakan penyuluhan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba hingga menangkap sejumlah pelaku penyalahgunaan Narkotika sampai ke Pelosok Desa terbukti hampir setiap hari Personil Sat Narkoba Polres Rohul Berhasil meringkus mulai dari Pemakai, Pengedar, Kurir Bahkan bandar Narkoba di Rokan Hulu hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K MH Senin (11/11/2024) Sore
Atas Komitmen tersebut Satuan Resere Narkoba Polres Rohul dibawah Pimpinan AKP Repelita Ginting SH kembali meringkus Pria berinisial SM alias Seven (20) Warga SRDP RT/RW 003/002 Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (10/11/2024) malam
AKP Repelita Ginting SH melalui Kasubsi Penmas Ipda Swamra Jhonrefly SAP Kepada Wartawan menjelaskan “Pelaku ditangkap di pinggir jalan Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai
“Terungkapnya kasus ini berawal Selasa (05/11/ 2024) ketika personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batang Kumu, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,tindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting S.H memerintahkan Kanit AIPDA Arif Rahman SH,untuk membentuk Tim agar bisa menangkap Pelaku.
Atas Koordinasi yang baik Tim
melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dengan waktu singkat Tim berhasil menangkap Pelaku di pinggir jalan Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai
Dari Penangkapan tersebut ditemukan satu Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, satu buah Kaca Pirek, satu buah kotak rokok merk Luffman warna Merah, 1 (satu) buah Mancis, kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari IR kemudian Polisi memburu IR namun tidak ditemukan.
Kini Pelaku dan barang bukti satu Paket Narkotika jenis Sabu yg dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening seberat 1,66 gram dan satu buah Kaca Pirek
satu buah kotak rokok merk Luffman warna Merah dan satu buah Mancis
dibawa ke Polres Rokan Hulu dan “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tandasnya