Pekanbaru, Verostv.com -Ramelia Halida, Sales PT Wook Global Technology, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, divonis selama satu tahun delapan bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah menggelapkan uang hasil penjualan barang perusahaan dengan total Rp 601.841.470.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Sugeng Harsoyo, pada persidangan yang digekar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 17 Desember 2024. Majelis hakim.menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 374 KUHPidana.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Senator Boris Panjaitan SH, yang sebelumnya menuntut tersakwa selama dua tahun penjara.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Senator Boris Panjaitan SH, diketahui, perbuatan terdakwa
berawal tahun 2019 terdakwa Ramelia Halida diangkat sebgai Karyawan di PT Wook Global Technology Cabang Pekanbaru dengan posisi / jabatan sebagai Sales.
Sebagai Sales PT. Wook Global Technology Cabang Pekanbaru, terdakwa Ramelia Halida memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mencari orderan sesuai target yang diberikan, menjaga hubungan dengan konsumen, menginput orderan di dalam sistem perusahaan, melakukan penagihan terhadap konsumen saat jatuh tempo, memberitahukan pembayaran konsumen kepada Perusahaan.
Sekira bulan September 2023 sampai dengan Mei 2024, terdakwa Ramelia melakukan orderan barang dari Toko ATS (saksi Alhamdi) dengan piutang total Rp 130.000.000 dari sebanyak delapan faktur. Lalu Toko Bim Bim (saksi Roza) dengan piutang total Rp. 124.056.470 dari sebanyak dua faktur. Toko Yefi Gorden (Saksi Iyet) dengan piutang total Rp. 238.900.000 dari sebanyak sembilan faktur. Toko Mala Gorden (saksi Eva) dengan piutang total Rp 108.885.000 dari sebanyak empat faktur. Sehingga total piutang toko-toko tersebut sebesar Rp 601.841.470.
Selanjutnya terdakwa Ramelia Halida, melakukan penagihan uang orderan terhadap seluruh toko-toko tersebut. Kemudian terdakwa Ramelia Halida menerima uang total keseluruhan tagihan atas orderan PT Wook Global Technology Cabang Pekanbaru. Namun ternyata setelah menerima uang tersebut justru terdakwa Ramelia Halida tidak menyetorkannya ke PT. Wook Global Technology Cabang Pekanbaru.
Terdakwa Ramelia Halida mempergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pihak PT. Wook Global Technology Cabang Pekanbaru. Hingga pada akhirnya perbuatan terdakwa Ramelia Halida tersebut diketahui oleh Pihak Perusahaan PT Wook Global Technology Cabang Pekanbaru pada hari pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 bertempat di Kantor PT. Wook Global Technology Jalan Villa Permata Paus Blok B5 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan Hasil Laporan Audit Keuangan PT. Wook Global Technology tanggal 15 Juli 2024 yang dilakukan oleh saksi Roza Defi Andrj selaku bagian keuangan / finince PT. Wook Global Technology Cabang Pekanbaru. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak PT. Wook Global Technology Cabang Pekanbaru mengalami kerugian sebesar Rp 601.841.470.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 374 KUHP, atau
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 KUHP.***