Daerah  

Dugaan Korupsi Dana Pokir Yang Melibatkan Oknum DPRD Pekanbaru, 

 Pekanbaru, Veros Tv. Com. Kasi Pidum Dalam Waktu Dekat Penetapan Tersangka Dugaan korupsi Dana Pokok Pikiran (Pokir) yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru, RP, terus bergulir di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dana senilai Rp1 miliar yang ditempatkan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru untuk proyek pengadaan Video Tron diduga mengalami mark-up.

Pada tahun anggaran 2023, oknum DPRD Kota Pekanbaru inisial RP menyalurkan dana Pokirnya ke Diskominfo Pekanbaru melalui penunjukan langsung. Ia juga disebut menunjuk seorang kontraktor bernama Ajis untuk mengerjakan proyek pengadaan Video Tron di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Kesehatan.

Ajis, sebagai pelaksana proyek, mengungkapkan bahwa biaya yang ia keluarkan hanya sekitar Rp200 juta untuk lima paket proyek Video Tron. Namun, anggaran yang disediakan Diskominfo dinilai jauh lebih besar dari biaya sebenarnya. Ajis mengaku, meskipun curiga dengan anggaran tinggi yang tidak wajar, pihak Diskominfo tetap meminta proyek tersebut dilaksanakan.

“Saya sudah curiga dari awal, tapi pihak dinas bilang, ‘kerjakan saja, soal anggaran biar jadi tanggung jawab pimpinan dan anggota DPRD yang punya Pokir’,” kata Ajis.

Ajis juga mengaku diminta membayar “fee” proyek sebesar 30 persen dari anggaran, yang diserahkan kepada Raja Hendra, Kepala Diskominfo Pekanbaru. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengindikasikan adanya mark-up dalam pengadaan Video Tron di sejumlah OPD. Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah memulai penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Ajis, perwakilan Diskominfo, dan anggota DPRD Pekanbaru.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP, saat dikonfirmasi oleh media ini pada Kamis (14/11/24), belum memberikan jawaban hingga berita ini dimuat.

Pada hari yang sama, redaksi juga berupaya menghubungi Kepala Dinas Kominfo Kota Pekanbaru, Raja Hendra, untuk konfirmasi. Namun, nomor kontak beliau tidak dapat dihubungi atau dalam keadaan tidak aktif.

Menyikapi dugaan pelanggaran hukum ini, Ketua LSM Gerak Riau, Emos Gea, mendesak agar Kejaksaan segera menetapkan tersangka. Menurutnya, bukti yang telah terkumpul mengindikasikan kolusi dalam pengelolaan dana Pokir.

“Kami mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka. Ada indikasi kuat penyimpangan anggaran, jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda. Jika dibiarkan, publik akan semakin curiga,” ujar Emos Gea.

Sementaea itu, dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini akan segera dilakukan.

“Insya Allah dalam waktu dekat, Bang,” singkatnya, Kamis siang, (14/11/24).

KEND ZAI.(garda 45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *