Dugaan Kasus Penggelapan oleh Direktur PT Allesha Gala Anugrah Akhirnya Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru

Pekanbaru, Verostv.com – Kasus dugaan penggelapan melibatkan Direktur PT Allesha Gala Anugrah, Mirza Fachlevi, tengah diusut pihak berwajib. Kejadian ini terjadi pada tanggal 7 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di kawasan Perumahan Castavia Royale Aqsha, tepatnya di Jalan Bakti Rukan 7-8, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Pelapor, Senopati Adhibayu (39), seorang wiraswasta asal Dharmasraya, Sumatera Barat, melaporkan bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta. Kerugian tersebut terjadi setelah kesepakatan pembangunan rumah di Perumahan Mahakam West Park, Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Senopati menjelaskan, proyek pembangunan yang ia kerjakan dihentikan sepihak oleh pihak developer, PT Allesha Gala Anugrah, tanpa pembayaran atas pekerjaan yang sudah ia lakukan. Merasa dirugikan, Senopati melaporkan dugaan penggelapan ini kepada pihak berwajib pada hari Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di Polresta Pekanbaru.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Pihak Polresta Pekanbaru tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, guna mengungkap lebih detail modus operandi dan motif dari dugaan tindak pidana penggelapan ini.

Senopati Adhibayu berharap kepada Polresta Pekanbaru dan Polda Riau segera menangkap dan menyelesaikan dugaan penggelapan dana ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *