Pekanbaru, Verostv.com – Eks Bupati Kuansing 2 periode, Sukarmis, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan hotel, resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sukarmis divonis 12 tahun penjara dalam kasus orupsi proyek pembangunan hotel di Kuansing Riau.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa Sukarmis, Eva Nora mengatakan pernyataan banding disampaikan secara resmi pada hari ini, Senin (25/11/2024) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Kita banding, pernyataannya (disampaikan) tadi siang,” kata Eva Nora, saat dikonfirmasi, Senin sore.
Sementara untuk memori banding, diungkapkan Eva, akan disusun menunggu putusan diterima.
Dalam vonisnya, hakim tak menghukum Sukarmis untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Dalam putusan yang dibacakan, Sukarmis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Eva Nora selaku ketua tim penasihat hukum eks Bupati Kuansing 2 periode itu sebelumnya menuturkan, pihaknya sangat menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Alhamdulillah satu sisi (hukuman) membayar uang pengganti tidak ada kepada terdakwa,” jelas Eva.
Ia menilai, majelis hakim sependapat dengan pihaknya, karena terdakwa Sukarmis tak menerima aliran dana rasuah itu.
“Tidak ada yang mengalir kepada terdakwa, hanya saja sebagai bupati, di situ ada pertanggungjawabannya,” ucap Eva.
Usai pembacaan putusan, ketua majelis hakim, Jonson Perancis, memberi kesempatan kepada pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Jonson Perancis yang digelar pada Selasa (19/11/2024) petang.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sukarmisterbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jonson saat membacakan putusan.
Tak hanya itu, hakim turut menghukum Sukarmis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya, hakim tak membebankan Sukarmis untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Sukarmis dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Kuansing.
JPU menilai Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.