Ditreskrimsus Polda Riau Mendatangi Rumah Tersangka Kasus Korupsi, Liong Tjai

Medan, Verostv.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mendatangi rumah tersangka kasus korupsi, Liong Tjai alias Harris Anggara di Medan, Sumatera Utara. Penyidik datang untuk mencari tersangka yang kini berstatus DPO.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan penyidik datang ke rumah Liong Tjai yang ada di Perumahan River View, Polonia. Penyidik yang datang dari Subdit Tipidkor.

“Hari ini penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Riau mendatangi rumah tersangka LT alias Harris Anggara di Medan. Lokasinya di Perumahan River View,” tegas Nasriadi, Senin (12/11/2024).

Liong Tjai menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm. Dana yang diduga kuat dikorupsi bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2013 yang dikerjakan di Kota Tembilahan.

“Kedatangan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya ini sudah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Sukadamai, Kota Medan. Khususnya terkait pemberitahuan status tersangka yang diterima oleh istri tersangka NT,” kata Nasriadi.

Selain itu, Nasriadi mengungkap jika berkas perkara tersangka Liong Tjai alias Harris Anggara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau atau P-21 sejak 11 Oktober 2023. Sedangkan tersangka Liong Tjai saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka ini sudah DPO. Jika tetap tidak mau untuk menghadiri panggilan penyidik, maka berdasarkan hasil koordinasi antara penyidik dengan JPU Kejati Riau perkaranya akan segera disidangkan secara In Absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” katanya.

Selain menyampaikan surat panggilan ke istri tersangka Harris Anggara, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat. Termasuk menempelkan surat panggilan tersangka di papan pengumuman kantor kelurahan.

Liong Tjai sendiri diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan selaku Dirut PT Citra Karya Bangun Nusa (CKBN). Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 2.639.090.623.

Liong Tjai diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 Juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami mengharapkan kepada saudara Liong Tjai untuk kooperatif dan menyerahkan diri agar bisa mengikuti sidang yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” kata Nasriadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *