Diduga Adanya Mark Up Proyek Aspal Di Desa Amorome Konut

Konawe Utara, Verostv.com – Baru Sebulan PHO, Proyek Aspal Di Desa Amorome Konut Kini Rusak Parah, LPPH Desak Kejati Panggil PPK dan Kontraktor.

Proyek pengaspalan jalan nasional yang masuk dalam wilayah administrasi Desa Amorome, Kec. Asera, Kab. Konawe Utara tuai sorotan.

Pasalnya, baru sebulan PHO, proyek tersebut kini terlihat rusak parah. Padahal anggaran proyek tersebut cukup fantastis.

Direktur Lembaga Pemantau Penegakkan Hukum (LPPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mengatakan, bahwa proyek dengan anggaran mencapai miliaran rupiah tersebut mestinya di kerjakan secara maksimal.

“Anggarannya ini cukup fantastis, mestinya di kerja secara maksimal. Jangan asal-asal begitu”. Kata Hendro kepada media ini, Senin, (4/11/24).

Lebih lanjut, Hendro membeberkan, bahwa ada dugaan proyek tersebut dikerjakan secara asal-asalan. Sebab baru sebulan pasca PHO, jalan tersebut justru sudah rusak parah.

“Kalau dilihat dari waktu pengerjaannya, ini terlalu cepat mengalami kerusakan. Karena baru saja bulan lalu selesai sekarang sudah rusak, kan aneh ini”. Imbuhnya

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 dari Balai Pekerjaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra serta kontraktor dalam hal ini PT. Mekongga Mitra Mandiri (MMM) untuk bertanggung jawab.

Sebab, kata dia, PPK 2.3 dari BPJN Sultra terkesan lalai dalam melakukan fungsi pengawasan atas proyek pengaspalan jalan yang di kerjakan oleh PT. MMM khususnya di Desa Amorome, Kec. Asera, Kab. Konut yang saat ini rusak parah.

“Ini adalah kelalaian dari PPK menurut kami, karena fungsi pengawasannya kami nilai tidak di jalankan secara maksimal”. Jelasnya

Oleh sebab itu, Hendro Nilopo secara kelembagaan akan melakukan aksi demonstrasi serta melakukan penyuratan ke Kementerian terkait.

“Kami sudah konsolidasi, Insyaa Allah hari Kamis kami akan bertandang di BPJN Sultra dan kami juga akan menyurat ke Kementerian terkait perihal temuan tersebut”.

Tegas putra daerah Konawe Utara itu.
Terakhir, pihaknya meminta agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi pada pengerjaan proyek pengaspalan tersebut.
“Hasil kajian kami juga ada indikasi terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut, khususnya dari aspek penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menyebabkan kerusakan pada jalan yang di maksud”. Tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *