Berita, Daerah, Hukum, Terbaru  

Kejati Lampung Tangkap Tiga Mafia Korupsi Rp1,37 Miliar Proyek Jalan Lemong Pesisir Barat, Kadis PUPR Kembali Terseret Bandar Lampung, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menangkap tiga tersangka kasus korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan di Pekon Bambang – Batubulan, Pekon Malaya, Lemong, Pesisir Barat tahun anggaran 2022. Ada pun tiga tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan kontraktor pelaksana bernama Abdul Wahid yang menjabat Direktur PT Citra Primadona Perkasa dan konsultan pengawas bernama Bayu Dian Saputra yang menjabat Direktur CV Garudayana Konsultan. Sementara satu tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat, yang juga mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat Jalaludin, yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang – Kupang Ulu, Pesisir Barat. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka setelah terdapat kerugian negara Rp1,375 miliar dari total anggaran Rp4,41 miliar dalam proyek tersebut. “Kami langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian selama 20 hari ke depan. Sedangkan Jalaludin sebelumnya sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat pada perkara korupsi yang berbeda,” kata Armen Wijaya saat jumpa pers, Jumat (6/12/2024) malam. Ada pun modus yang dilakukan para tersangka yakni, pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Kemudian pelaksana pekerjaan jalan dan ahli kesehatan dan keselamatan kerja (K3) konstruksi tidak pernah bekerja pada PT. Citra Primadona Perkasa. “Kemudian juga tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan, pencairan proses pekerjaan dibayarkan 100 persen meskipun hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak,” ujar Armen Wijaya. Ada pun proyek pengerjaan pembukaan badan jalan tersebut, bersumber dari anggaran yang berasal dari dana intensif daerah (DID) tahun anggaran 2022. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara. Sebelumnya, tersangka Jalaludin turut terlibat dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang – Kupang Ulu, Pesisir Barat. Penetapan tersangka tersebut, merupakan hasil pengembangan dari tersangka SR selaku Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA), yang juga mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019. Dalam modusnya di proyek Jalan Marang – Kupang Ulu, tersangka Jalaludin ini berperan sebagai pihak pengguna anggaran, sehingga dia sebagai penyertaan kerugian negara kurang lebih Rp1,8 miliar.

Bandar Lampung, Verostv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menangkap tiga tersangka kasus korupsi pekerjaan pembukaan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.