Pekanbaru, Verostv.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mencatat 210 laporan dugaan pelanggaran terkait Pilkada Serentak 2024.
Dari jumlah tersebut, 145 laporan telah diregister, dan 60 di antaranya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Saat ini, delapan laporan masih dalam proses penanganan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau, Nanang Wartono, menjelaskan bahwa mayoritas laporan yang diterima berkaitan dengan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pelanggaran kampanye, dan dugaan politik uang.
Laporan-laporan tersebut tersebar di sejumlah daerah, termasuk Kota Dumai, Kabupaten Siak, Kampar, dan Kuantan Singingi.
“Sebagian besar laporan telah kami tindak lanjuti. Namun, ada juga laporan yang masih dalam proses penyelidikan, seperti di Dumai dan beberapa daerah lainnya,” ujar Nanang
Kabupaten Rokan Hilir mencatatkan jumlah laporan tertinggi, yakni 81 laporan. Meski begitu, sebagian besar tidak memenuhi syarat untuk diregister.
Sementara itu, Kota Pekanbaru mencatat 32 laporan, namun hanya empat di antaranya yang diterima.
Di sisi lain, Kabupaten Bengkalis menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Riau yang tidak melaporkan adanya dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada 2024.
“Ini menunjukkan adanya perbedaan dinamika di setiap daerah, dan kami akan terus memastikan semua laporan ditangani sesuai prosedur,” pungkas Nanang.