Rokan Hulu, Verostv.com – Hasil investigasi tim media di lapangan mendapati keterangan dari Bapak Ucok Bahagia, yang akrab disapa Pak Ucok. Beliau menjelaskan bahwa Ninik Mamak Desa Lubuk Bendahara telah menghibahkan lahan desa tersebut kepada anak cucu dan keponakan mereka.
Salah satu Ninik Mamak, Datuk Ali Darzen, bersama empat orang kepercayaannya, yaitu Lobay, Edi, Seragi, dan Guru, menunjukkan lokasi lahan hibah tersebut sekaligus batas-batasnya.
Pada Mei 2005, Pak Ucok bersama kelompok tani mulai menggarap lahan tersebut dengan kegiatan pembersihan lahan. Mereka kemudian menanam pohon karet dan sawit. Namun, beberapa bulan setelah itu, kebun yang mereka tanam terbakar tanpa diketahui penyebabnya.
Anggota kelompok tani yang kecewa akhirnya menyerahkan pengelolaan lahan kepada Pak Ucok dengan syarat ia membayar upah kerja mereka. Sejak itu, Pak Ucok bersama keluarganya mengelola lahan tersebut.
Namun, beberapa tahun kemudian, mereka mendengar keberadaan alat berat di sekitar lahan mereka. Setelah diperiksa, ternyata lahan tersebut sedang di-dozer. Pak Ucok bersama keluarganya melarang aktivitas tersebut dan meminta saudara AN dan AP meninggalkan lokasi karena tidak memiliki dokumen legal atas lahan tersebut.
Meski sudah diperingatkan, AN dan AP tetap menanami lahan tersebut hingga memicu konflik yang bahkan menyebabkan pemukulan terhadap anak Pak Ucok. Kasus ini sempat dimediasi oleh aparat penegak hukum (APH) dan pihak desa, yang juga dihadiri oleh Ninik Mamak dan pihak AN dan AP. Kesepakatan awal melarang kedua pihak melakukan aktivitas di lahan itu, namun AN dan AP tetap melanjutkan kegiatan mereka.
Kini, lahan seluas 50 hektare yang menjadi hak keluarga Pak Ucok disebut telah dikelola oleh AN dan AP, dengan diduga mendapat dukungan dari oknum aparat berinisial EN.
Pak Ucok bersama keluarga, didukung Ninik Mamak dan pemerintah desa, bertekad mempertahankan hak atas lahan tersebut. Mereka berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di Provinsi Riau. Saat ini, keluarga Pak Ucok mendapatkan perlindungan dan pengawasan dari Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau.
Rilis oleh Tim MSTP