Kuansing, Verostv.com – Suasana SPBU 14.293.640 di sungai Jering, Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, sedang menjadi sorotan. Dugaan pelansiran BBM bersubsidi untuk penimbun membuat antrean panjang mobil di SPBU tersebut, bahkan sampai memacetkan jalan.
“Iya, betul. Banyak sekali mobil pelansir di sana. Ini saja saya mau isi minyak harus nunggu lama banget, sampai lebih dari setengah jam,” ungkap Abi, salah seorang warga Taluk Kuantan, yang tampak lelah setelah mengantre lama di SPBU.
Kondisi ini diperparah oleh kelangkaan solar yang melanda Riau, yang sudah membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM. Kehadiran kendaraan pelansir di SPBU justru menambah beban bagi warga yang benar-benar membutuhkan BBM untuk keperluan sehari-hari.
Apa Kata Hukum?
Tindakan seperti ini bukan sekadar masalah moral, tapi juga pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dikenai sanksi berat.
Pasal 55 UU Migas dengan tegas menyebutkan:
– Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Melihat kondisi ini, masyarakat berharap pihak terkait segera bertindak tegas untuk menghentikan praktik yang merugikan ini. BBM bersubsidi adalah hak rakyat yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, bukan menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak.
“Harus ada solusi, jangan dibiarkan terus begini. Kami warga kecil yang jadi susah,” tutup Abi penuh harap.