Duri, Verostv.com – Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja ini terkuak dari keluhan perwakilan pekerja salah satu Perusahaan Subkontraktor PT. Ardian Pratama Perkasa (APP) yang beralamat di Jl. Rangau KM 06 – Duri Kabupaten Bengkalis Riau yang mengaku sudah dua bulan belum menerima gaji, bahkan semenjak ia bekerja pembayaran gaji tidak pernah tepat pada waktunya.
Kepada redaksi inriau.com, Rabu (23/10/2024) sumber yang enggan mempublish namanya membeberkan bahwa sekitar 40 orang karyawan PT. APP sering menerima gaji tidak tepat waktu, tentunya hal tersebut sangat merugikan para karyawan.
Dimana pihak perusahaan berdalih keuangan terkendala dikarenakan belum pencairan dari pihak mitra atau kontraktor.
“Sekarang ni kami ada sekitar 40 an orang udah dua bulan belum menerima gaji, kata orang Perusahaan karena kendala keuangan, sementara kami liat untuk operasional projeck lancar – lancar aja, semua tercukupi keuangannya, cuma giliran gaji kami diabaikan, dan selama saya bekerja disini itu tidak pernah menerima gaji tepat waktu, kira – kira dua bulan bekerja baru kami digaji,”terang sumber yang tidak ingin disebut namanya.
Lebih lanjut sumber berharap Pihak Perusahaan peduli dengan nasib karyawan, dimana harus menghidupi kebutuhan keluarga dari gaji tersebut.
“Kami mohon kepada pihak Perusahaan untuk menyegerakan pembayaran gaji kami, karna anak istri kami juga butuh makan,”pinta sumber.
Mendapati informasi dan data pimpinan media inriau.com mencoba mengkomfirmasi agar berita akurat dan berimbang kepada Supervisor Operational PT. APP Roza menjelaskan dan membenarkan gaji karyawan tertunggak, dengan alasan adanya kendala keuangan dari kontraktor sebagai mitra kerja Perusahaan, dan hal tersebut telah diberitahukan sebelumnya terhadap seluruh karyawan.
Saat dipertanyakan Apakah ada kesepakatan tertulis antara Perusahaan dengan Karyawan terkait hal tersebut?Roza menjawab hanya penyampaian lisan.
“Jadi untuk gaji karyawan kita memang ada sebagian yang tertunda, tapi kami sudah menjelaskan ke setiap karyawan bahwa PT. APP ini hanya Subkon yang mengharapkan keuangan dari Kontraktor, jadi kalau macet dari sananya kami mau gaji karyawan pakai apa,”ujar Roza.
Pemerintah telah mengatur perundang – undangan tentang Ketenagakerjaan, salah satunya tentang kewajiban Perusahaan memberi upah atau gaji terhadap karyawan tepat waktu, di Indonesia, keterlambatan pembayaran gaji karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah paling lama satu bulan sekali dan paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo.
Jika perusahaan membayar gaji karyawan telat, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, serta karyawan berhak mendapatkan kompensasi atau bunga atas keterlambatan pembayaran gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)