Pangkalan Kerinci, Verostv.com – Di tengah kesibukan aparat penegak hukum (APH) mempersiapkan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), muncul laporan terkait aktivitas mafia bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Pangkalan Kerinci Barat. Salah satu gudang yang disebut-sebut terlibat dalam praktik ini dikabarkan dimiliki oleh individu yang akrab dipanggil Mas Imam (23/12/24).
Kehadiran mafia BBM ini semakin meresahkan masyarakat, terutama saat kebutuhan BBM solar meningkat untuk mendukung kelancaran arus mudik. Kelangkaan yang terjadi menyebabkan antrian panjang di SPBU dan menyulitkan masyarakat yang memerlukan BBM.
Praktik penimbunan dan penjualan ilegal BBM oleh kelompok tertentu memberikan keuntungan besar bagi pelakunya, namun dampaknya sangat merugikan masyarakat luas. Pengendara yang benar-benar membutuhkan BBM untuk perjalanan terganggu akibat kelangkaan ini.
Dasar Hukum
Aktivitas seperti penimbunan dan penjualan ilegal BBM melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan bahan bakar minyak tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
- KUHP Pasal 378 (Penipuan)
- Mafia BBM yang menjual BBM secara ilegal dapat dijerat atas dugaan penipuan apabila diketahui memanfaatkan situasi kelangkaan untuk kepentingan pribadi.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
- Perpres ini mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga jual eceran BBM, termasuk larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat setempat mendesak APH untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan praktik ilegal tersebut. Dengan tindakan nyata dari pihak kepolisian dan instansi terkait, diharapkan pasokan BBM di wilayah ini dapat kembali normal dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Masyarakat juga mengharapkan pihak berwenang melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap para pelaku guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Tindakan cepat dan terkoordinasi sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan ini agar situasi segera tertangani dengan baik.