Pekanbaru, Verostv.com – Polsek Binawidya menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang menyebabkan tewasnya seorang pria di Jalan Cipta Karya Ujung, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Rekonstruksi yang dilaksanakan Selasa (17/12/2024) di Asrama Polisi Polsek Binawidya ini melibatkan tersangka Agus Fajri Firdaus (25), yang memperagakan sembilan adegan kejadian.
Kapolsek Binawidya, Kompol A. Rahmat, menjelaskan rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban Nofriko (32). Kejadian tragis tersebut terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar pukul 07.15 WIB.
Berdasarkan kronologi, awalnya korban bertengkar dengan ibunya, Yurniati (52), di halaman belakang rumah terkait masalah gula pasir yang habis. Keributan tersebut membangunkan tersangka yang sedang tidur di kamarnya.
“Kemudian tersangka keluar, lalu menegur korban agar tidak bersikap kasar terhadap ibunya. Namun, teguran itu dibalas oleh korban dengan kata-kata kasar yang memicu pertengkaran lebih lanjut,” ungkapnya.
Situasi semakin memanas ketika korban berusaha memukul tersangka. Dalam keadaan emosi, tersangka masuk ke dapur, mengambil pisau, dan mengejar korban hingga ke halaman samping rumah.
“Tersangka kemudian menusuk dada kiri korban dengan pisau tersebut, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” tambahnya.
Setelah kejadian, tersangka menyimpan pisau di atas kulkas di dalam kamarnya dan menangis menyesali perbuatannya. Polisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi dan mengamankan tersangka serta barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, baju kaos berlumuran darah, dan celana pendek milik korban.
Kapolsek menambahkan bahwa rekonstruksi ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum tersangka, saksi-saksi, serta tim penyidik kepolisian. Proses tersebut memperagakan sembilan adegan mulai dari awal pertengkaran hingga penyesalan tersangka setelah menusuk korban.
Hasil visum dari RS Bhayangkara menguatkan fakta bahwa korban meninggal akibat luka tusukan di dada kiri. Selain itu, hasil tes urine memastikan tersangka negatif narkoba.
“Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan transparan untuk mengungkap fakta hukum yang sebenar-benarnya,” ujar Kompol A. Rahmat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.