Perlindungan Hukum bagi Jurnalis: Menjerat Pelaku Ancaman dan Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan

Kuantan Singingi, Verostv.com – Seorang jurnalis bernama Athia melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya ke Polres Kuantan Singingi. Laporan tersebut dibuat setelah sejumlah kejadian yang dianggap mengancam keselamatan dirinya dan keluarganya.

Kronologis Kejadian

Pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, Athia menerima pesan dari nomor tak dikenal (0821 6318 ****) yang bernada mengancam: “Mantap beritamu Athia. Di mana kau sekarang Athia, sok hebat kali kau sekarang ya, nggak kasihan keluarga lah kau ya.” Saat mencoba merespons, nomor tersebut tidak lagi aktif.

Kemudian, sekitar pukul 21.21 WIB, Athia kembali menerima pesan dari nomor lain (0821 7188 ****). Pesan itu berisi ajakan untuk bertemu dan berdiskusi terkait pemberitaan yang disebutkan menyangkut Pulau Kedundung. Dalam percakapan, pihak tersebut menyampaikan ancaman terselubung dengan berkata, “Athia maunya gimana? Mau bersahabat atau gimana? Ini nggak bisa didiamkan.”

Kedatangan Tak Terduga

Situasi memanas sekitar pukul 22.30 WIB, ketika seorang pria bernama DN mendatangi rumah Athia. DN meminta bertemu langsung, tetapi Athia menolak dengan alasan keamanan. Percakapan singkat terjadi, di mana Athia menegaskan bahwa kedatangan DN di malam hari setelah pesan-pesan bernada ancaman membuat keluarganya merasa tidak nyaman. DN kemudian pergi, tetapi kejadian ini meninggalkan trauma bagi Athia.

Laporan ke Polisi

Athia melaporkan kejadian ini ke Polres Kuantan Singingi pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 01.30 WIB. Ia mengungkapkan rasa trauma dan keraguannya untuk melanjutkan profesi sebagai jurnalis karena ancaman yang sering diterima terkait pemberitaan.

Polres Kuantan Singingi menyatakan akan mendalami laporan ini dan memastikan langkah hukum diambil untuk menjamin keamanan Athia dan keluarganya.

Kebebasan Pers Terancam

Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan ancaman yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sering mendapat tantangan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Dukungan Hukum dan Perlindungan

Daniel Saragi, SH, yang mewakili Athia sebagai pengacara, serta pimpinan media tempat Athia bekerja, KabarInvestigasi.id, menyatakan siap mengawal kasus ini hingga selesai.

Brigjen Ratno Kuncoro, S.I.K., M.Si., juga menegaskan komitmennya untuk menjamin keselamatan Athia dan keluarganya. Ia menyatakan, “Terhadap Athia dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis, keselamatannya akan dijamin. Jika ada kejadian, segera kabarkan, dan kami akan selalu memantau baik dirinya maupun keluarganya.”

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kebebasan pers di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *