Kasus Tambang Batu Bara di INHU, Relawan Prabowo Gibran Ajak Kapolri Mampir, Larshen Yunus: “Aktivitas Usaha Haram ini Harus di Hentikan!”

Pekanbaru, Verostv.com – Soal Keberadaan Usaha Ilegal di Wilayah Provinsi Riau kembali jadi sorotan Relawan Prabowo Gibran.

Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) turut Menyoroti Permasalahan yang terjadi di Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (INHU).

Bertempat di Bilangan Jalan Sialang Bungkuk, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Hari ini Senin (9/12/2024) Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran katakan, bahwa pihaknya menerima sejumlah Masyarakat INHU yang sudah sangat resah bahkan hampir Jenuh melihat kondisi tersebut. Lokasi Transit dari hiruk pikuknya Operasional Tambang Batu Bara di Daerah tersebut.

Ketua Umum DPP GARAPAN itu pastikan, bahwa terhadap Aktivitas Haram tersebut, benar-benar telah menjadi Bahagian dari terhambatnya Program Strategis Pemerintah Pusat, yakni ASTA CITA dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

“Bagi kami, situasi ini sudah sangat meresahkan. Wakil Rakyat di Daerah itu saja sudah lantang bersuara, tapi kenapa sepertinya Pemerintah Daerah (Pemda) setempat terkesan pura-pura gila atau justru Pekak? Semestinya melihat kondisi seperti ini Pemerintah Hadir ditengah-tengah Masyarakat, Harusnya Pemerintah Peka, bukan justru Pekak! Kasih peringatan para pelaku Usaha Haram itu, Tegur mereka, bila perlu Aparat Penegak Hukum setempat juga bersikap. Hadirkan Kepastian Hukum, jangan takut! Hukum adalah Pembuktian” ungkap Larshen Yunus.

Aktivis Lingkungan Hidup yang juga dikenal sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau itu tegaskan lagi, bahwa pihaknya siap sedia membongkar Tabir Misteri terhadap Keberadaan Usaha Haram seperti itu. Rakyat harus bersatu!!! tak bisa dikalahkan!” tutur Larshen Yunus.

Kandidat Kuat Calon Ketua Umum (Caketum) DPP KNPI itu juga sampaikan, bahwa pihaknya siap sedia menghadapi sekaligus melawan Aksi Praktek Haram seperti itu.

“Sekali lagi kami tegaskan, Janganlah coba bermain-main dengan Nasib Seseorang, ingat Hukum Tabur Tuai, ingatlah bahwa Hukum Karma masih berlaku! Bagi siapa saja yang berbuat Curang dan Culas, maka akibatnya sangat Fatal, Segera Tutup Lokasi atau Tempat Praktek Haram seperti itu, menurut kami! Belum ada Kementerian terkait yang menerbitkan Lengkap, segala hal yang berkaitan dengan Legalitas Hukum tentang Perizinan di Daerah tersebut” pungkas Ketua KNPI Provinsi Riau itu.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Larshen Yunus pastikan, bahwa pihaknya segera menggalang masa untuk melakukan Unjuk Rasa, Aksi Demonstrasi menolak keberadaan tempat ataupun Lokasi dari Usaha Haram di Kabupaten INHU” ungkap Larshen Yunus.

Terpisah, Anggota DPRD INHU Adilah Ansori tegas mengatakan, bahwa seluruh investasi yang ada akan didukung jika usaha itu sepenuhnya sesuai koridor.
“Apapun usahanya dan siapapun yang akan berinvestasi untuk kemaslahatan umum kita dukung, namun Legalitas dan Aktivitasnya tidak bertentangan dengan Peraturan yang berlaku di Negara Hukum,” tegas Politisi dari Partai Demokrat tersebut.

Melansir dari media online dan cetak Pekanbaru Pos.com, bahwa Penegasan yang dimaksud juga telah disampaikan langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten INHU, Adila Ansori.

Keresahan Masyarakat terhadap dampak Stockpile Ilegal yang dimaksud telah merusak Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ada, di INHU namun tak kunjung ditertibkan.
“Jangan ada Kongkalikong, Jangan ada yang pura-pura ngak tau, jika itu benar-benar Ilegal, harus segera ditutup!!! siapapun itu pengusahanya,” tegas Anggota Dewan itu.

Terakhir, Media Center DPD KNPI Provinsi Riau juga menyampaikan hasil Observasinya, ditemukan bahwa ada hal yang sangat aneh, terutama terhadap berbahayanya dampak Lingkungan diseputaran Wilayah Lokasi Operasional Usaha Haram tersebut.

Bahkan, Ketua Larshen Yunus juga sampaikan, bahwa Belakangan ini juga telah beredar isu yang ia terima, terkait dengan berkas Permohonan izin Stockpile Batu Bara yang ada di Airmolek Kecamatan Pasir Penyu, kabarnya sudah di Meja Oknum Pejabat Pemkab Inhu.
“Tolong Jangan asal bumi (Asbun) asal ditandatangani, namun tentunya ditinjau terlebih dahulu, apakah dampak Lingkungannya berbahaya atau tidak, Apakah Rekomendasi Perizinannya sudah sesuai dengan regulasi yang ada” ujar Ketua Relawan GARAPAN, Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Inhu jangan hanya tidur siang, makan gaji buta dan lain-lain, tetapi pastikan bahwa seluruh Stakeholder bekerja dengan baik, aman dan tentram, bahkan
Lembaga Legislatif sebagai bahagian dari Pemerintah Daerah harus lebih gencar lagi, Ketua Larshen Yunus dan Anggota Dewan Adilah Ansori yang kerap dipanggil Bang Ucok kini tegas mengatakan, bahwa kepada pimpinan dan Komisi II DPRD INHU akan segera menginisiasi dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pengusaha Stockpile yang ada di Kabupaten INHU Sebab!!! selain Lembaga Eksekutif, DPRD INHU bahkan Jajaran Kejari INHU dan Polres INHU harus tetap saling bahu-membahu menertibkan rangakaian Transit Batu Bara di INHU, terduga MafiaTambang ilegal itu terkesan Kebal Hukum. Dalam hal ini kami akan menginisiasi ke Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD RI, untuk dilakukannya RDP, secepatnya!!!
“Masa iya Pemerintah bisa kalah sama Pengusaha ilegal,” Sentil Anggota Komisi I bidang Pemerintahan DPRD INHU ini.
Sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang INHU, Arif Sudaryanto mengatakan lagi, bahwa Lokasi Stockpile di INHU belum punya Analisis Tata Ruang. “Sampai saat ini belum ada Rekom dari Kementerian PKKPR untuk Stockpile Batu Bara yang terbit,”
Regulasi untuk izin Lokasi, kata Arif dari seluler, diganti menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Kegiatan berusaha yang dikeluarkan oleh Bupati setelah didelegasikan ke Kadis DPMPTSP berdasarkan Rekomendasi dari Forum Penataan Ruang yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Inhu.

Pengakuan serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup INHU, Ori Hanang Wibisono tentang Perizinan Tambang hanya ada di tingkat Kementerian. “Pertambangan dan turunannya Wewenang dari Pusat termasuk Stockfile dan sampai saat ini kami belum ada ikut Pembahasan Dokumen dari pusat,” singkat Ori.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab INHU Endang Mulyawan kembali menegaskan, bahwa Terhadap Penerbitan AMDAL Stockpile adalah otomatis di Pemerintah Pusat. “Sesuai Ketentuan dari PP Nomor 5 Tahun 2021, DPMPTSP tidak ada kewenangan terkait AMDAL,” terangnya.

Seperti diketahui bersama, bahwa di Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) ada tiga Lokasi Stockpile Batu Bara, diduga kuat ilegal!!!
diantaranya adalah satu Stockpile milik PT EDCO di Jalan Elak Kecamatan Pasir Penyu, Stockpile milik PT BBS di Kawasan PT Pelindo, di Desa Kuala Mulia dan Stockpile milik PT Koralindo Jalan Lintas Rengat – Tembilahan Desa Kualamulia Kualacenaku.

“Ayo Bapak Ibu Semua! Wabbilkhusus bagi Kalangan Pemuda yang berdomisili di Kabupaten INHU, mari bersama-sama kita Lawan Praktek Usaha Haram seperti itu. Negara ini tidak boleh kalah dengan Kelompok Mafia seperti itu. Bersatu, Berjuang dan Memang!” akhir Ketua Relawan Prabowo Gibran itu, seraya meneteskan air matanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *