Lubuk Dalam, Verostv.com — Manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN 4 Regional 3 Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, diduga lalai dalam pengawasan saluran limbah pabrik pengolahan sawit. Pada 1-4 September 2024, limbah pabrik mengalir tanpa henti ke Sungai Kalo-Kalo Puing, menyebabkan musnahnya populasi ikan di sungai tersebut. Limbah yang mengeluarkan aroma busuk ini mengakibatkan kematian ikan secara masif, seperti diungkapkan pada Jumat (6/12/2024).
Akibat kejadian ini, warga Desa Pangkalan Pisang mendesak manajemen PKS PTPN 4 Regional 3 Lubuk Dalam untuk melakukan penaburan ulang bibit ikan di Sungai Kalo-Kalo. Namun, hingga kini, tuntutan tersebut belum direspons secara serius. Warga mengeluhkan lambatnya penanganan, bahkan pihak manajemen terkesan mengabaikan permintaan masyarakat.
Penaburan Bibit Ikan yang Tidak Tepat Sasaran
Meski limbah PKS berdampak langsung pada Sungai Kalo-Kalo, pihak manajemen PKS PTPN 4 diketahui justru menaburkan bibit ikan lele di Danau Telkom pada 15 Oktober 2024. Hal ini menuai kritik dari warga, mengingat Danau Telkom tidak terdampak pencemaran limbah. Warga berpendapat bahwa penaburan bibit ikan seharusnya dilakukan di Sungai Kalo-Kalo sebagai lokasi terdampak.
“Sejak pencemaran itu, kami tidak pernah lagi mendapatkan ikan di sungai. Ikan-ikan sudah musnah,” kata salah seorang warga kepada media. Warga yang biasa memancing di sungai tersebut kini tidak bisa lagi menikmati hasil sungai akibat limbah yang mencemari ekosistem.
Konfirmasi dari Pihak Terkait
Media mencoba menghubungi Darwin, mantan KTU PKS PTPN 4, yang mengaku tidak mengetahui detail kejadian karena sudah pindah tugas pada akhir September 2024. Sementara itu, Iskandar, Manajer PKS PTPN 4, menyatakan bahwa penaburan ikan memang telah dilakukan, tetapi mengakui bahwa dirinya sedang cuti saat penaburan dilakukan. Ia juga berjanji akan memastikan penaburan bibit ikan lebih lanjut di Sungai Kalo-Kalo.
Namun, Budianto, Kepala Desa Pangkalan Pisang, membenarkan bahwa penaburan bibit ikan hanya dilakukan di Danau Telkom. “Saya ikut menabur bibit di danau, tapi untuk Sungai Kalo-Kalo, saya tidak tahu,” ujarnya.
Peraturan yang Harus Dipatuhi
Kejadian ini mencerminkan perlunya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 104 UU PPLH menyatakan bahwa pihak yang membuang limbah tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Masyarakat berharap manajemen PKS PTPN 4 Regional 3 Lubuk Dalam segera bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi dan memulihkan ekosistem Sungai Kalo-Kalo Puing.