Pekanbaru, Verostv.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Kota Pekanbaru terus bergulir. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (2/12) hingga Rabu (4/12) dini hari, sembilan orang dari dua lokasi, Pekanbaru dan Jakarta, berhasil diamankan.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Risnandar diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,82 miliar, yang sebagian besar diduga berasal dari praktik korupsi pemotongan anggaran. Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp830 juta ditemukan bersama Indra Pomi Nasution saat penangkapan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa Indra Pomi menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari Novin Karmila, pihak yang terlibat dalam kasus ini. Sebesar Rp150 juta dari total uang tersebut telah diberikan kepada Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru.
“Berdasarkan pengakuan IPN (Indra Pomi Nasution), secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK (Novin Karmila) berjumlah Rp1 miliar. Namun, sebesar Rp150 juta telah diberikan kepada YL (Yuliarso), Kadishub Kota Pekanbaru,” jelas Ghufron dalam keterangannya.
Menanggapi pengakuan tersebut, Ketua LSM Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Riau, Kend Zai, mendesak aparat penegak hukum, termasuk KPK, untuk segera memanggil dan memeriksa Kadishub Pekanbaru. Menurut Kend, keterlibatan Kadishub dalam penerimaan aliran dana ini tidak bisa dianggap remeh dan harus diusut tuntas.
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk menindaklanjuti pengakuan IPN yang menyebutkan Kadis Dishub Kota Pekanbaru turut menerima aliran dana sebesar Rp150 juta. Ini bukan masalah kecil,” tegas Kend.
Kend juga menyoroti dugaan kasus lain yang terjadi di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Salah satu di antaranya adalah proyek renovasi halte yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Kasus tersebut telah dilaporkan oleh salah satu LSM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
Kend menegaskan, tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk kepala dinas perhubungan kota pekanbaru. Oleh karena itu, ia meminta agar Kadishub Yuliarso segera dipanggil dan diperiksa.
“Kami yakin, Kadishub Kota Pekanbaru tidak kebal hukum. Mohon aparat penegak hukum segera panggil dan periksa Kadishub Kota Pekanbaru. Apalagi dalam kasus OTT ini sudah jelas ada pengakuan aliran dana yang diterimanya. Ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan lebih jauh,” ujar Kend.
Selain kasus OTT, dugaan penyimpangan dalam renovasi halte di Kota Pekanbaru juga menjadi perhatian LSM Bakornas Riau. Proyek yang seharusnya meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna transportasi umum tersebut justru diduga menyimpang dari spesifikasi yang telah ditentukan.
Laporan yang diajukan salah satu LSM beberapa waktu lalu ke Kejari Pekanbaru mengenai kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pegiat antikorupsi.
“Kasus renovasi halte yang diduga tidak sesuai spesifikasi juga harus diusut tuntas. Ini menjadi salah satu bukti lemahnya pengawasan di lingkungan Dinas Perhubungan Pekanbaru,” tutup Kend.